merauke

Jaksa Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi, Rabu Besok Agenda Sidang Perdana

Senin, 7 Juli 2025 | 11:51 WIB
Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Katolik Santa Fatima Kelapa Lima Merauke saat dipindahkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (2/7/2025) lalu.

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke yakni MYA, PWT dan VN telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri, Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH dihubungi media ini membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin,’’ kata Donny Stiven Umbora, dihubungi lewat telepon selulernya, Senin (7/7/2025.

Donny Stiven Umbora menjelaskan, setelah ketiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pihak Pengadilan Tipikor telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan dimulai Rabu 9 Juli 2025 besok.

‘’Dari jadwal yang kami terima, sidang perdana ketiga tersangka akan dimulai Rabu besok,’’ jelasnya.

Ketiga tersangka juga telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke dan oleh Pengadilan Tipikor ketiga tersangka tersebut telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Abepura, Jayapura.

‘’Untuk penahanan sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor setelah kita limpahkan ke mereka,’’ jelasnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Kabupaten Merauke, PWT selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023 untuk fisik sebesar Rp 9 miliar ditambah Rp 1 miliar sehingga total menjadi Rp 10 miliar ditambah pengawasan sebesar Rp 270 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,82 miliar. (*)

Tags

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB