CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Setelah 3 kali berhasil meloloskan diri dari sergapan, kurir Narkoba jenis Sabu di Merauke berinisial He (36) akhirnya diringkus Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik Resnarkoba mengungkapkan, kurir sekaligus pengguna Narkoba jenis Sabu ini berhasil diringkus di sekitar Jalan Ampera I, Kelurahan Maro-Merauke, Papua Selatan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 10.30 WIT.
‘’Tahun lalu, kami sempat melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan dimana tempat yang diduga terjadi transaksi narkoba tapi saat itu berhasil melarikan diri. Bahkan, kita sudah 3 kali mau menangkap dia, tapi selalu berhasil kabur,’’ kata mantan Kasat Polair Polres Merauke ini kepada wartawan di Merauke, Selasa (20/5/2025).
Prih Sutejo mengungkapkan, pelaku He ditangkap saat akan melakukan transaksi. Ia dibuntuti dan saat akan melakukan transaksi, langsung ditangkap. ‘’Pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 1,5 juta. Saat ditangkap kemarin, dari tangan pelaku ditemukan 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan 1,52 gram,’’ katanya.
Selain menyita barang bukti Sabu tersebut, polisi kata Prih Sutejo juga menyita HP, sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan. ‘’Yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka,’’ katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (10 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ditanya wartawan terkait asal Narkotika Sabu tersebut, Kasi Humas Prih Sutejo menjelaskan bahwa saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Narkoba Polres Merauke.
‘’Masih dalam penyidikan teman-teman kita dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke,’’ terangnya. Namun demikian, ia mengimbau kepada masyarakat terutama kepada kedua orang tua untuk melakukan mengawasan secara ketat agar anak-anaknya tidak menjadi pelaku pengedar maupun mengguna Narkotika baik Sabu maupun ganja di Merauke.