CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun terkait kasus dugaan korupsi gaji guru honorium SD tahun 2019 sebesar Rp 830 juta.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut di gelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (21/1).
’’Ia, kemarin sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa telah digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH saat dihubungi Ceposonline.com lewat telpon selulernya, Rabu (22/1).
Oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Donny Stiven Umbora, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dengan gaji guru honorium SD tersebut. ‘’Kami membuktikan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Korupsi,’’ kata Donny Stiven Umbora.
Karena terbukti itu, ungkap dia, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 830 juta subsidair pidana 3 tahun penjara. Artinya, jika terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar pengganti tersebut atau harga yang dapat disita untuk negara maka dapat diganti pidana selama 3 tahun.
Atas tuntutan ini, lanjut Donny Stiven Umbora, sidang ditunda untuk dilanjutkan 2 minggu kemudian dengan agenda pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut.
Sekadar diketahui, kasus korupsi ini terkait dengan gaji guru honorium SD sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang) tahun 2019. Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang yang perhitungan sebelumnya sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan. Jika sebelumnya ada kerugian negara sebesar Rp 450 juta, namun perhitungan terakhir dari BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 830 juta. ‘’Jadi ada perhitungan terakhir dari BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp 830 juta,’’ tandas Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora. (*)