merauke

MRPS Bentuk Pansus Terkait Pengaduan Caleg OAP, Ini 4 Poin Rekomendasi yang Dikeluarkan

Jumat, 1 Maret 2024 | 07:08 WIB
Ketua Pansus Caleg OAP MRPS, Ana Mahuze didampingi Waket I MRPS, Yohana Gebze dan Sekretaris Pansus Caterina Yaas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor MRPS, Kamis (29/02/2024) sore. (ceposonline.com/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawalan Hak Politik OAP (Orang Asli Papua).

Pembentukan Pansus ini terkait dengan pengaduan para caleg OAP ke MRPS.

Pengaduan ini dilakukan para Caleg OAP setelah mencermati hasil Pemilu yang didominasi oleh non OAP. Apalagi untuk DPR RI dan DPD RI, hampir dipastikan tidak ada OAP yang lolos.

Ketua Pansus Caleg OAP MRPS, Ana Mahuze didampingi Wakil Ketua I MRPS Yohana Gebze dan Sekretaris Pansus Caterina Yaas dan 7 anggota Pansus lainnya menjelaskan bahwa Pansus ini terbentuk tanggal 19 Februari 2024 atas dasar pengaduan 19 caleg OAP baik caleg kabupaten maupun provinsi dari 18 partai politik yang menyampaikan aspirasinya secara langsung maupun tidak langsung dari 4 kabupaten yang ada di Papua Selatan kepada MRPS.

‘’Kami telah melakukan beberapa hal terhadap pengaduan yang disampaikan. Ada pengaduan tentang perolehan suara yang tidak sesuai atau terlalu di bawah untuk mencapai kursi legeslatif. Ada pengaduan terhadap pelanggaran yang terjadi terutama money poltik,’’ kata Ana Mahuze, di kantor MRPS, Kamis (29/02/2024) sore.

Dia menjelaskan bahwa rujukan aturan yang menjadi dasar dalam memperjuangkan hak-hak OAP tersebut adalah UU RI Nomor 21 tahun 2001 dan perubahan kedua UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang MRP, peraturan pemerintah 106 tentang kewenangan kelembagaan.

Kebijakan khusus tentang Otsus untuk Provinsi Papua Pasal 93 ayat (2) huruf d mengangkat karkat dan martabat OAP.

‘’Merujuk pada UU tersebut, kami Pansus Majelis Rakjat Papua Selatan meminta kepada Presiden RI sebagai pembina politik tertinggi, gubernur sebagai pembina politik di PPS dan keempat bupati di Papua Selatan sebagai pembina politik di Kabupaten Merauke, Boven Digoel Mappi dan Asmat agar memberikan perlindungan dan keberpihakan serta ruang kepada Caleg OAP yang potensial,’’ katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta kepada KPU sebagai penyelenggara agar rekapitulasi suara baik tingkat distrik, kabupaten dan provinsi agar tidak terjadi penyelewengan suara karena kompromi politik bersama pembina politik atau ketua-ketua partai politik.

Pada kesempatan tersebut, Ana Mahuze membacakan 4 poin rekomendasi yang dibuat oleh Pansus MRPS tersebut.

Pertama, meminta kepada pembina politik baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten agar memperhatikan dan memperjuangkan caleg OAP yang potensial pada pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten pada pemilu 2024.

Kedua, meminta kepada pembina politik, baik ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten agar meminta kepada semua ketua partai untuk memperjuangkan Caleg OAP yang potensial di Pemilu Legeslatif 2024.

Ketiga, meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU agar netralitas rekapitulasi suara secara adil, jujur dan transparan, baik tingkat distrik, kabupaten dan provinsi.

‘’Keempat, meminta kepada Bawaslu agar menangani politik uang yang telah terjadi secara erius, tegas dan tuntas,’’ pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB