merauke

Sempat Berpindah-Pindah, Akhirnya Pelaku Aniaya Ini Berhasil Dibekuk di Boven Digoel

Kamis, 8 Februari 2024 | 09:04 WIB
Pelaku SH (paling belakang,red) saat digiring Polisi pada Konfrensi Pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, dan Ipda Sewang. (Ceposonline.com/SULO)

CEPOOSONLINE.COM, MERAUKE- Kendati berusaha bersembunyi dari kejaran polisi dengan cara berpindah-pindah tempat, namun pelaku berinisial SH ini akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Miri, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel pada Senin 29 Januari 2024 sekitrar 14.00 WIT. 

  Polisi mengejar pelaku tersebut terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Henderik Edwin Paliama yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit.  

     Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, dan KBO Reskrim Ipda Sewang saat menggelar konfrensi pers menerangkan kasus ini terungkap dari rekaman CCTV yang ada di Toko Agro Suryo, Jalan Raya Mandala, Merauke 16 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIT.     

    Dari rekaman itu, terlihat pelaku di depan Toko Agro Suryo kemudian datang korban dan pelaku langsung mendorong korban, hingga membuat korban terjatuh ke belakang, dimana kepalanya lansung terbentur lantai .

 Dalam rekaman itu juga terlihat pelaku sempat mengangkat korban bersama dengan teman-temannya. Sementara itu, pelaku mengakui telah mendorong korban dari bagian depan korban yang menyebabkan korban terjatuh ke belakang yang menyebabkan kepalanya terbentur lantai.  

  Saat itu korban, kata pelaku, terus marah-marah kepada pelaku, membuat pelaku jengkel dan hilang kesabaran hingga mendorong korban. Namun ia tak menyangka kalau dorongan kuat itu membuat korban terjatuh ke belakang dan kepalanya langsung terbentur lantai hingga tak sadarkan diri.

   ‘’Saya dan teman-teman membawa dia (korban) ke rumah sakit,’’ katanya. Namun karena ketakutan, pelaku kemudian memilih melarikan diri bersembunyi yang dimulai Jagebob, Muting, Asiki kemudian ke Kampung Miri. 

   "Sebelum pelaku ini ditangkap, dia berpindah-pindah tempat mulai dari Jagebob, Muting, keduanya di Kabupaten Merauke. Lalu ke Asiki dan terakhir di Kampung Miri, keduanya di Kabupaten Boven Digoel. 

   Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB