CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Direktur PT Elora Papua Abadi, Regina Diana Pratama Sari dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Johanes Rudi Horong, SH., dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke.
Keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke diketuaiDinar Pakpahan didampingi hakim anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (9/11/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Vonis yang dijutuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa memiliki tujuan menghimpun sebanyak-banyaknya uang dari para konsumen yang tak lain para korban. Sebab, kedua terdakwa telah mengetahui bahwa setelah para konsumen melunasi uang muka sebesar Rp 30 juta, tidak mungkin rumah yang dijanjikan dalam 3-4 bulan selesai dengan berbagai kendala internal yang dialami oleh terdakwa.
Terdakwa sendiri menyediakan rumah murah bersubsidi di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke dengan janji setelah uang muka sebesar Rp 30 juta lunas, maka konsumen akan menerima kunci dalam jangka waktu 3-4 bulan.
Faktanya, janji tersebut hanya kebohongan secara berkelanjutan yang dilakukan kedua terdakwa.
Diketahui pula, kedua terdakwa adalah pasangan suami istri dan lebih parah lagi terdakwa Johanes Rudi Horong sebelum kasus tersebut, sehari-harinya berprofesi sebagai pengacara di Merauke.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Matius Liem, dan Azer Wanma menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Rahmawati, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
’Kalau nanti dia terima tentu kita dari JPU menyatakan menerima putusan tersebut,’’ kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Chaterina S. Brotodewi.
Sementara itu atas putusan tersebut, kuasa hukum dari para korban yaitu Evi Ernawati Kristina menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena selama ini kedua terdakwa menilai perbuatan mereka bukan tindak pidana.
‘’Selama ini mereka berlindung bahwa ini adalah perkara perdata tentang perikatan. Tapi, hari ini sudah diputuskan majelis hakim jika keduanya diputus terbukti melakukan penipuan terhadap para korban,’’ katanya.
Lanjut Evi, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para korban yang kemungkinan akan melaporkan kedua terdakwa dengan laporan pencucian uang.
Diketahui, dari kasus ini ratusan masyarakat sebagai konsumen menjadi korban penipuan dengan nilai diperkirakan miliran rupiah. (*)