Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Jual Solar Subsidi Rp 12 Ribu per Liter, Polres Merauke Amankan 990 Liter di Sota

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Polisi saat mengamankan penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar di salah satu warung di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Minggu (1/11/2026) (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE)
Polisi saat mengamankan penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar di salah satu warung di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Minggu (1/11/2026)  (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke mengamankan 990 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga disalahgunakan di Warung Barokah, Jalan Trans Papua, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merauke dalam kegiatan penyelidikan pada Jumat (30/10/2026) hingga Sabtu (31/10/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dugaan penjualan BBM jenis solar di Warung Barokah.

Advertisement

 Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 990 liter solar yang disimpan dalam berbagai wadah, mulai dari jerigen, galon hingga ember.

Petugas juga memasang garis polisi di lokasi serta membawa seorang pria berinisial IW untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Gema Brajaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar tersebut diduga dibeli menggunakan barcode Pertamina dengan harga subsidi Rp6.800 per liter.

Advertisement

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan diduga dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM jenis solar tersebut diduga dibeli menggunakan barcode Pertamina dengan harga subsidi, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Kasat Reskrim  AKP Gema, Senin (2/11/2026). 

Saat ini, Satreskrim Polres Merauke masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Tak Kunjung Ditemukan,  Pencarian ABK KM Jaya AJJ 02 yang Jatuh di Laut Arafura Ditutup

Tak Kunjung Ditemukan,  Pencarian ABK KM Jaya AJJ 02 yang Jatuh di Laut Arafura Ditutup

Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Jaya AJJ 02 bernama Rofik (27) yang dilaporkan terjatuh di

Ditemukan di Depan RSUD Merauke, Pria 25 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk

Ditemukan di Depan RSUD Merauke, Pria 25 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk

Seorang pria berinisial A.N. (25) ditemukan meninggal dunia di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, Minggu (1/11/2026) sekitar puku

Mendadak Dipanggil Presiden, KASAD Hanya Sekitar Dua Jam di Merauke

Mendadak Dipanggil Presiden, KASAD Hanya Sekitar Dua Jam di Merauke

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Tandya Budi Revita hanya sekitar dua jam berada di Merauke dalam rangka kunjungan kerja mema

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer