Langgar Keimigrasian, Tiga Warga Australia Dilimpahkan ke Kejari Merauke

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Jumat (17/4/2026).
Ketiga warga Australia tersebut yakni JVD yang berperan sebagai pilot, ZA dan DTL sebagai penumpang.
Dalam perkara ini, peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian secara langsung.
Kajari Merauke, Paris Manalu mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.



