Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Keimigrasian, Tiga Warga Australia Dilimpahkan ke Kejari Merauke  

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Didampingi pilot sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Merauke bersama pihak Imigrasi saat melakukan pemeriksaan barang bukti pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang ditahan di Base Ops Lanud Merauke, Jumat (17/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO)   
Didampingi pilot sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Merauke bersama pihak Imigrasi saat melakukan pemeriksaan barang bukti pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang ditahan di Base Ops Lanud Merauke, Jumat (17/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO)   

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Jumat (17/4/2026). 

 

Ketiga warga Australia tersebut yakni JVD yang berperan sebagai pilot, ZA dan DTL sebagai penumpang.

Advertisement

 

Dalam perkara ini, peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian secara langsung.

 

Advertisement

Kajari Merauke, Paris Manalu mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. 

 

Advertisement
Editor : Elfira Halifa

Artikel Terkait

Buru Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Terancam 15 Tahun Penjara

Buru Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Terancam 15 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial

Polda PBD Selidiki Dugaan WNA Berburu Penyu Sisik di Perairan Raja Ampat

Polda PBD Selidiki Dugaan WNA Berburu Penyu Sisik di Perairan Raja Ampat

Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Reskrim Polres Raja Ampat tenga

Tanpa Dokumen Resmi, Seorang WNA Papua New Guinea Bakal Dideportasi dari Mimika

Tanpa Dokumen Resmi, Seorang WNA Papua New Guinea Bakal Dideportasi dari Mimika

Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime. Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer