Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantongi Ganja 84,87 Gram, Oknum Mahasiswa di Merauke Diringkus Satnarkoba

Y
Penulis: Yulius Sulo❯

 


Advertisement

Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom. saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berhasil disita dari pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom. saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berhasil disita dari pelaku.

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial FS (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, yang bersangkutan berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke atas kepemilikan Narkotika jenis ganja kering seberat 84,87 gram. Pelaku di tangkap di Jalan Trans Papua, Wasur Kampung Merauke, saat mobil yang ditumpangi melintas di jalan tersebut, Senin (2/3/2026) sekira pukul 16.45 WIT.


Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom. di ruang Media Corner Humas Polres Merauke menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 16.45 WIT, setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi terkait seorang pria yang diduga membawa Narkotika jenis ganja dari Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel menuju Kabupaten Merauke menggunakan kendaraan roda empat.

Advertisement

"Petugas kemudian melakukan pemantauan di Jalan Trans Papua wilayah Wasur Kampung dan menghentikan kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diperoleh, " kata Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K saat berikan keterangan kepada wartawwn, Rabu (4/3/2026).

Dikatakan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik kendaraan, petugas menemukan satu tas ransel cokelat berisi 20 linting bekas kertas rokok, dua bungkus kertas koran, serta satu plastik hitam yang diduga berisi ganja.

"Total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan seberat 84,87 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa kertas rokok dan plastik pembungkus, " jelasnya.

Advertisement

Dijelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui Narkotika ganja tersebut diperoleh dari PNG dan akan diedarkan di Kabupaten Merauke khususnya di Kota Merauke.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kasat Ikhsan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar, " terangnya.

Pihanya, tambah dia terus berkomitme dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Merauke serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.( *)

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer