Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Keuangan Rp 1,7 Miliar, Mantan Kadistrik Jagebob Ditahan

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Kejaksaan Negeri Merauke saat melakukan penahanan terhadap tersangka RPM, Jumat (30/1/2026).  (Ceposonline.com/Istimewa).
Kejaksaan Negeri Merauke saat melakukan penahanan terhadap tersangka RPM, Jumat (30/1/2026). (Ceposonline.com/Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Distrik Jagebob Kabupaten Merauke RPM terkait kasus korupsi pengelolaan dana desa dan dana Kampung pada Kampung Poo tahun 2021, Jumat (30/1). Saat itu, tersangka menjabat sebagai Plt Kepala Kampung Poo. 


Advertisement

 

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, membenarkan penahanan tersangka tersebut. 

 

Advertisement

"Jumat kemarin, yang bersangkutan sudah kita tahan, " kata Donny Stiven Umbora, Sabtu (31/1/2026). 

 

Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.775.362.553. 

Advertisement

 

"Penahanan terhadap Tersangka R.P.M dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta untuk memastikan kelancaran proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. .

 

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana desa, sebagai wujud nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyidik menetapkan konstruksi hukum terhadap Tersangka dengan menyertakan pasal yang terdiri dari Sangkaan Primair dan Subsidiair yakni Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Maut Nyaris Jemput Pengendara: Mobil Hancur Tertimpa Pohon di Kuala Kencana

Maut Nyaris Jemput Pengendara: Mobil Hancur Tertimpa Pohon di Kuala Kencana

Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berujung pada insiden nyaris fatal di ruas jalan utama kawasan Kuala Kencana.

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Mimika Sejumlah Distrik Dikepung Hujan Lebat dan Badai Guntur

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Mimika Sejumlah Distrik Dikepung Hujan Lebat dan Badai Guntur

BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Mozes Kilangin Mimika mengeluarkan peringatan dini cuaca

Teror di Jalanan, Sopir Truk di Mimika Minta Perlindungan Polisi

Teror di Jalanan, Sopir Truk di Mimika Minta Perlindungan Polisi

Ratusan sopir truk mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer