Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatimah Dituntut Berbeda

Y
Donny Stiven Umbora, SH, MHC. (ceposonline.com/dokumen)
Donny Stiven Umbora, SH, MHC. (ceposonline.com/dokumen)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke. 


Advertisement

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (13/11/2025). 

Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025) mengungkapkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan jaksa penuntut umum. 

‘’Untuk terdakwa Venancius alias Asiong selaku pemilik manfaat atau Beneficial Owner dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ katanya. 

Advertisement

Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.  

‘’Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.820.769.805,27 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,’’ tandasnya.  

Kemudian untuk terdakwa Moch Yunus Anis selaku pembuat komitmen (PPK), lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.   

Advertisement

Sedangkan untuk terdakwa Paskalinus Welweh Tokilo, jelas Kasis Pidsus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

‘’Ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,’’ terangnya. (*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Beri Perhatian Khusus Putra-Putri Asli Papua Masuk TNI 

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Beri Perhatian Khusus Putra-Putri Asli Papua Masuk TNI 

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Mayor Jenderal TNI Frits Wilem Pelamonia  menegaskan komitmennya memberikan perhatian khusus kepada putra-putri

120 Ha Lahan Dilepaskan Secara Adat, Pembangunan Makodam XXIV/MT Ditargetkan Selesai Desember 2027

120 Ha Lahan Dilepaskan Secara Adat, Pembangunan Makodam XXIV/MT Ditargetkan Selesai Desember 2027

Pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XXIV/Mandala Trikora di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dijadwalkan mulai ber

Tinjau CSR, Petani Keluhkan Sejumlah Persoalan ke Wamentan

Tinjau CSR, Petani Keluhkan Sejumlah Persoalan ke Wamentan

Kunjungan kerja Wakil Menteri Pertanian RI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di kawasan Cetak Sawah Rakyat (CSR) tahun 2025 dan 2026 Kabupat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer