Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Prosedur Reaktifasi bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang Diberhentikan

A
Sejumlah warga antri mengurus Kartu Peserta di Kantor BPJS Kesehatan Jayapura, Senin (9/2/2026). (Ceposonline.com/Jimianus Karlodi)
Sejumlah warga antri mengurus Kartu Peserta di Kantor BPJS Kesehatan Jayapura, Senin (9/2/2026). (Ceposonline.com/Jimianus Karlodi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura resmi dinonaktifkan, wajib melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol mengungkapkan bahwa reaktifasi ini perlu dilakukan bagi mereka yang telah diberhentikan kepesertaannya.

Terutama bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak, dalam hal ini mengalami penyakit kronis atau kondisi gawat darurat, bisa segera melakukan reaktivasi.

Menurutnya, prosedur reaktivasi dengan mengunjungi Dinas Sosial sesuai domisili masing-masing. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Distrik. Serta melampirkan surat keterangan berobat atau rujukan medis dari fasilitas kesehatan.

Untuk itu Erika mengimbau kepada warga untuk segera memastikan status kepesertaan mereka agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis darurat. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan lainnya.

"Pastikan status Anda aktif sebelum jatuh sakit. Kami siap membantu proses koordinasi dengan instansi terkait jika masyarakat membutuhkan bantuan reaktivasi," tutupnya.

Dimana sebanyak 218.120 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura resmi dinonaktifkan per, 1 Februari 2026.

Kebijakan ini diketahui tindak lanjut dari instruksi nasional terkait proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Penonaktifan ini menyasar warga yang dinilai belum memenuhi kriteria terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN). (*)


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Sering Keliru Tafsirkan Serangan Jantung! Pakar UI Ingatkan Warga Pahami Gejala Dininya 

Sering Keliru Tafsirkan Serangan Jantung! Pakar UI Ingatkan Warga Pahami Gejala Dininya 

Serangan penyakit jantung belakangan semakin meningkat. Bahkan BPJS kesehatan harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk klaim pengobat

Penyakit Jantung Meningkat, BPJS Kesehatan Bayar Rp100 T Lebih untuk Satu Dekade ini

Penyakit Jantung Meningkat, BPJS Kesehatan Bayar Rp100 T Lebih untuk Satu Dekade ini

BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun selama satu dekade untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung, dan setiap tahun,

Ini yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan, Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung!

Ini yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan, Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung!

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak serta-merta membuat seluruh

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer