Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Jayapura Luncurkan Sistem Retribusi Sampah Digital, Ketua DPRP Ingatkan Hal Ini

K

 

Ketua DPRP Denny H. Bonai saat menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah rumah tangganya melalui sistem digital, di Gedung DPRP, Senin (29/12/2025) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Ketua DPRP Denny H. Bonai saat menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah rumah tangganya melalui sistem digital, di Gedung DPRP, Senin (29/12/2025) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Pemerintah Kota Jayapura resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi sampah berbasis digital di Kantor DPR Papua, Senin (29/12/2025).


Advertisement

Peluncuran ini dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pimpinan dan anggota DPR Papua, Ketua DPR Kota Jayapura, serta jajaran Pemerintah Kota Jayapura.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Jece Mano, mengatakan digitalisasi pembayaran retribusi sampah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi setiap bulan.

"Target PAD dari retribusi sampah tahun 2025 sebesar Rp2 miliar. Namun saat ini capaian baru sekitar 43 persen. Dengan sistem digitalisasi ini, kami berharap target tersebut dapat tercapai setiap tahunnya," ujar Jece Mano.

Advertisement

Jece menjelaskan, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Koya Koso saat ini mencapai sekitar 190 ton per hari. Sampah tersebut berasal dari rumah tangga, perkantoran, pertokoan, ritel hingga pusat perbelanjaan.

Dalam sistem baru ini, pembayaran retribusi dilakukan melalui Bank BNI, baik secara manual maupun melalui layanan perbankan digital. Setiap rumah tangga dikenakan retribusi sebesar Rp50.000 per bulan.

Mekanisme awal pembayaran dilakukan dengan mendatangi Kantor DLHK Kota Jayapura dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Data kemudian diverifikasi oleh petugas, selanjutnya wajib retribusi akan diberikan nomor Virtual Account (VA). Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan perbankan atau secara langsung menggunakan nomor VA tersebut.

Advertisement

"Ini masih tahap awal. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penyempurnaan agar sistem ini semakin mudah diakses oleh masyarakat," jelasnya.

Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menyambut baik peluncuran sistem tersebut dan berharap digitalisasi pembayaran retribusi sampah dapat mendorong peningkatan PAD Kota Jayapura. Ia juga menegaskan akan mendorong seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Papua yang berdomisili di Kota Jayapura untuk wajib membayar retribusi sampah melalui sistem digital.

"Kami mendukung penuh kebijakan ini. Namun pemerintah kota juga harus memperhatikan sarana dan prasarana, serta kesejahteraan petugas DLHK yang bekerja keras mengangkut sampah dari rumah ke rumah," tegas Aryoko.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, meminta agar sistem digitalisasi tersebut benar-benar dirancang untuk memudahkan masyarakat. Menurutnya, mekanisme pendaftaran dan penerbitan nomor VA perlu disederhanakan agar masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor DLHK.

"Jangan sampai niat baik ini justru menyulitkan masyarakat. Harus dipikirkan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan nomor VA tanpa harus datang ke kantor," ujarnya.

Denny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi sampah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat serta berdampak pada peningkatan PAD Kota Jayapura.

"Kita berharap sistem digitalisasi ini tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan PAD yang dikelola secara transparan dan bertanggung jawab," pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

DLH Merauke Akui Keterbatasan Alat Pantau Kualitas Udara di Tengah Kabut Asap

DLH Merauke Akui Keterbatasan Alat Pantau Kualitas Udara di Tengah Kabut Asap

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke mengakui masih memiliki keterbatasan alat untuk memantau kualitas udara, air dan tanah di ten

Masih Banyak Kendaraan Tanpa Tempat Sampah, DLHK Kota Jayapura Ingatkan Soal Sanksi

Masih Banyak Kendaraan Tanpa Tempat Sampah, DLHK Kota Jayapura Ingatkan Soal Sanksi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan kebersihan, khususnya kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.

DLHK Klarifikasi Video Viral Truk Sampah Turunkan BBM di Koya

DLHK Klarifikasi Video Viral Truk Sampah Turunkan BBM di Koya

Video viral yang memperlihatkan truk sampah milik Pemerintah Kota Jayapura menurunkan jeriken berisi solar di sebuah kios di Koya Koso mendapat klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer