Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karena Sakit Hati, Pelaku Bacok Korban di Kepala

M
Penulis: Mustakim Ali❯
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menunjukkan sejumlah barang bukti dalam pres rilis di Mapolres Keerom, Selasa (08/10/2024). (Takim/ceposonline.com)
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menunjukkan sejumlah barang bukti dalam pres rilis di Mapolres Keerom, Selasa (08/10/2024). (Takim/ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Lakukan pembunuhan berencana dan kabur ke Negara Papua New Guinea (PNG), Sat Reskrim Polres Keerom berhasil menangkap Pelaku PK (24) Senin (08/09/2024).


Advertisement

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait menggelar Press Release terkait Penangkapan Tersangka PK yang merupakan Pelaku Pembunuhan kepada Korbannya berinisial JK (24).

Kapolres Keerom menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 September 2024, sekitar Pukul 00.15 Wit ditrumah korban, yang sebelum melakukan aksinya menanyakan keberadaan korban kepada saksi Philipus Mondo, setelah mengetahui keberadaan korban, pelaku kemudian mendatangi korban yang berada di rumahnya di Kampung Fafenumbu Distrik Yaffi Kab. Keerom, dan melancarkan aksinya.

"Pelaku mendatangi rumah korban, yang mana saat itu pelaku telah mengetahui bahwa korban akan ingin turun ke Arso, kemudian melakukan Pembacokan kepada korban dengan menggunakan parang yang telah dibawanya, dengan cara diayunkan ke arah kepala bagian belakang hingga korban tersungkur, kemudian kembali mengayunkan parang ke arah bagian lengan kanan dan dada korban hingga korban meninggal dunia di tempat," ujar Kapolres.

Advertisement

Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP dan semenjak itu pelaku langsung kabur ke Kamp. Benawi, Distrik Green, Negara PNG.

Baru setelah 2 Minggu berselang, di tanggal 24 September 2024, Timsus Polres Keerom berhasil melakukan penggalangan untuk mencari keberadaan Pelaku PK yang kabur ke Negara PNG, lalu mendapatkan informasi bahwa pelaku berhasil diamankan Polisi Kampung di Negara PNG, kemudian diserahkan ke Pos Perbatasan RI/PNG di Wutung dan dijemput oleh Timsus Polres Keerom untuk diamankan ke Mapolres Keerom.

"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim pada tanggal 24 September 2024, untuk motif Pembunuhannya sendiri yaitu pelaku sakit hati kepada korban yang diduga sering mabuk kemudian mengganggu istri korban, kemudian korban juga sering menggangu rumah tangga si pelaku, yang kemudian karna kesal dan sakit hati pelaku berencana untuk melakukan aksinya dengan menyerang korban menggunakan parang yang telah disiapkannya," ungkapnya.

Advertisement

Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, Tersangka dikenakan, Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

25 Tahun Imamat Pastor Don, Uskup Mandagi: Tetap Berpegang Teguh pada Panggilan Tuhan

25 Tahun Imamat Pastor Don, Uskup Mandagi: Tetap Berpegang Teguh pada Panggilan Tuhan

Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, menegaskan bahwa kesetiaan kepada Tuhan menjadi kekuatan utama bagi seorang imam dalam me

Polda Papua Amankan 25 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian di Rusun Uncen

Polda Papua Amankan 25 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian di Rusun Uncen

Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota dan Polsek Heram menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sepeda motor ha

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rolling 16 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi Pelaksana T

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer