Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Keerom Trisiswanda Indra Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

G
Penulis: Gratianus Silas❯
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari bicara soal kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkab Keerom yang menyeret Sekda Keerom, Trisiswanda Indra.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari bicara soal kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkab Keerom yang menyeret Sekda Keerom, Trisiswanda Indra.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Ditetapkan Polda Papua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, terancam dijerat hukuman maksimal hingga 20 tahun.


Advertisement

Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Pada Pasal 3 UU 31/1999 disebutkan Pasal 3; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Advertisement

Sedangkan pada Pasal 3 UU 8/2010 disebutkan; Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Keerom pada APBD tahun anggaran 2018.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan tadi malam tim telah melakukan penahanan.

Selain itu hasil audit BPKP juga telah merilis kerugian negara tertanggal 5 April 2024 kemarin.

Advertisement

“Kami coba lakukan pemangilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif.”

“Kami  lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D'Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4/2024).

Proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari ke depan.

Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.

 “Jadi angka ini fiktif, tidak ada, kami sudah cek,” beber Ade.

Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya.

“Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Cek Pencairan BSU Pengganti BLT Kesra, Dana Rp900 Ribu Siap Ditransfer Mulai November 2026

Cek Pencairan BSU Pengganti BLT Kesra, Dana Rp900 Ribu Siap Ditransfer Mulai November 2026

Teka-teki seputar pengucuran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. 

Ini Ciri-Ciri Kelompok yang Paling Prioritas Dapat Bansos PKH dan BPNT 2026, Siapa Saja 

Ini Ciri-Ciri Kelompok yang Paling Prioritas Dapat Bansos PKH dan BPNT 2026, Siapa Saja 

Setiap kali pemerintah mencairkan program bantuan sosial (bansos), istilah Desil 1 hampir selalu menjadi topik utama yang paling sering

Poltracking: Bansos dan MBG dongkrak kepuasan publik terhadap Presiden

Poltracking: Bansos dan MBG dongkrak kepuasan publik terhadap Presiden

Lembaga survei Poltracking Indonesia mencatat penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendong

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer