Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Keerom Musnahkan Ganja 740,88 Gram

M
Penulis: Mustakim Ali❯
Pemusnahan BB ganja yang berlangsung di Mapolres Keerom, Selasa (05/12/2023).
Pemusnahan BB ganja yang berlangsung di Mapolres Keerom, Selasa (05/12/2023).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Polres Keerom melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 gram, Selasa (05/12/2023).


Advertisement


Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP. Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom, AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom Iptu Samuel Yunus bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Jane Sabatris Waromi dan advokat Max Supadi Malui yang berlangsung di Mapolres Keerom.


Pemusnahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 18 / X / 2023 / Spkt.Satnarkoba. Polres Keerom – Polda Papua tanggal 09 Oktober 2023.


Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP. Amir Mahmud menjelaskan kronologi kejadian penangkapan pelaku oleh polisi yang terjadi Pada Senin (09/10/2023) sekira pukul 16.00 WIT.
Awalnya anggota Satuan Samapta Polres Keerom melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang pengendara SPM sedang membawa ganja. Kemudian unit Sabhara melakukan razia di Jalan Trans Papua tepatnya di depan kantor PMI, Distrik Arso.

Advertisement


“Dua orang terduga pelaku kemudian melintas, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, namun tim memeriksa bagian body sepeda moyor dan ditemukan 1 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkoba jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Amir Mahmud.


Lanjut Kasat menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial FH dan KB dibawa ke Mapolres Keerom beserta barang bukti untuk di serahkan ke piket Satuan Resnarkoba. Kemudian anggota Satuan Resnarkoba melakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku yang mana mereka mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sebanyak 3 bungkus besar dan 1 bungkus besar di pijakan kaki.


"Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 5 bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 gram, disisihkan 0,5 gram untuk uji coba laboratorium dan 1 gram untuk barang bukti dipersiapkan," terangnya.

Advertisement


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer