Keerom Integrasikan RKPD dan Musrenbang Otsus 2027

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom menyiapkan perencanaan pembangunan daerah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten.
Agenda tahun ini memiliki format berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena dilakukan penggabungan antara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang Otonomi Khusus (Otsus) untuk tahun anggaran 2027.
Wakil Bupati Keerom, Daud, dalam sambutannya menekankan bahwa penggabungan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi antara program pembangunan umum dan program spesifik yang didanai melalui dana Otsus.
Langkah ini diambil agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi atas usulan kegiatan secara lebih efektif.
Pemkab Keerom memberikan catatan terhadap kondisi riil di lapangan. Wakil Bupati Daud menyatakan bahwa tantangan pembangunan di wilayah perbatasan ini masih signifikan, terutama menyangkut kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Berdasarkan data evaluasi pemerintah daerah, terdapat empat poin utama yang menjadi kendala saat ini, yakni kesenjangan akses pendidikan, kualitas layanan kesehatan, keterbatasan ekonomi produktif dan ketimpangan wilayah.
“Arah kebijakan Otsus tahun 2027 harus lebih fokus, tepat sasaran, dan berdampak langsung. Tidak boleh lagi ada program yang tidak jelas siapa penerima manfaatnya,” tegas Daud dalam sambutannya ketika membuka m Musrenbang Kabupaten Keerom di Gedung Pramuka, Selasa (28/4/2026).
Pemkab Keerom juga menetapkan investasi pada Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi pilar utama. Di bidang pendidikan, prioritas diarahkan pada pemberian beasiswa yang tepat sasaran dan akses sekolah yang layak.
Sementara di sektor kesehatan, fokus utama meliputi penguatan layanan dasar hingga tingkat kampung, penurunan angka stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak dan perbaikan gizi masyarakat secara menyeluruh.
Wabup Daud juga memberikan instruksi terkait penggunaan anggaran. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi program yang hanya bersifat menghabiskan sisa anggaran tanpa memberikan dampak terukur bagi masyarakat OAP.



