Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

​Cegah Penyalahgunaan Anggaran, Pemkot Jayapura Terapkan KKPD Seluruh OPD

J
Penulis: Jimianus Karlodi❯
Puluhan OPD di lingkungan pemerintah kota Jayapura saat mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di ballroom Hotel Horison Ultimate Entrop, Rabu (14/10/2026).
Puluhan OPD di lingkungan pemerintah kota Jayapura saat mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di ballroom Hotel Horison Ultimate Entrop, Rabu (14/10/2026).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - ​Pemerintah Kota Jayapura terus mengambil langkah konkret dalam memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, serta efisien. 

Komitmen tersebut diwujudkan dengan digelarnya kegiatan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sekaligus sosialisasi pelaporan pajak yang melibatkan secara langsung para bendahara dan Pengguna Anggaran (PA) dari seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. 

Kegiatan yang didukung oleh Bank Papua itu
bertujuan untuk mentransformasi sistem administrasi keuangan yang selama ini didominasi transaksi tunai menuju sistem digitalisasi non-tunai yang berlangsung di ballroom Hotel Horison Ultimate Entrop, Rabu (14/10/2026).

Advertisement

​Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa penerapan KKPD merupakan instruksi langsung dan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. 

Ia menjelaskan bahwa penggunaan KKPD dirancang khusus untuk memodernisasi cara pengelolaan Uang Persediaan (UP) di setiap instansi pemerintah. Skema transaksi berbasis kartu kredit pemerintah ini diharapkan dapat memangkas kerumitan birokrasi pembayaran sekaligus memberikan perlindungan dan keamanan ekstra pada dana pemerintah daerah.

​"Selama ini para bendahara membelanjakan Uang Persediaan (UP) mereka secara tunai. Maka dengan adanya KKPD ini, sistemnya menjadi digitalisasi dan non-tunai. Ini sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang juknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah," ujar Rustan usai kegiatan berlangsung.

Advertisement

​Menurut Rustan, Kebijakan ini bertahap telah diuji cobakan pada tahun 2025 dengan melibatkan tiga instansi prioritas, yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, serta BPKAD SPUD. 

Pada tahap awal, penggunaan dana non-tunai melalui KKPD difokuskan untuk membiayai kebutuhan operasional seperti belanja transportasi, akomodasi hotel, sewa kendaraan, serta tiket pesawat udara. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan, porsi pengeluaran disimulasikan secara berimbang dengan pembagian 60 persen untuk belanja tunai dan 40 persen untuk belanja non-tunai.

Ungkapnya, emasuki tahun mendatang, Pemerintah Kota Jayapura menargetkan seluruh 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Jayapura sudah wajib menerapkan transaksi non-tunai minimal 40 persen dari total UP menggunakan sistem KKPD. 

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Genap dua tahun menjalankan tugas sejak dilantik pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan relaksasi Pajak

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III terus mengintensifkan upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer