
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sektor pajak daerah menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura tahun 2026.
Dari sejumlah sumber penerimaan yang ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura, sektor pajak memberikan kontribusi paling besar sekaligus menjadi tumpuan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Karena itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo (ABR), meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas sebagai kolektor pendapatan agar tidak bekerja sekadar memenuhi target.
ABR mendorong seluruh OPD kolektor untuk lebih agresif menggali potensi pendapatan yang masih tersedia, meningkatkan pengawasan serta mengoptimalkan penagihan, sehingga realisasi PAD tahun 2026 dapat melampaui target yang telah ditetapkan.
“Kalau bisa jangan hanya mencapai target, tetapi harus lebih dari target,” tegas Rollo.
Berdasarkan data target PAD Kota Jayapura tahun 2026, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan dan Minum menjadi penyumbang terbesar dengan target mencapai Rp54.212.033.146.
Posisi berikutnya ditempati Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) dengan target Rp45.107.492.043, kemudian PBJT Listrik sebesar Rp42 miliar.
Selanjutnya, Pajak Opsen PKB dan BBNKB ditargetkan mencapai Rp37.140.000.000, BPHTB Rp24 miliar, Pajak Reklame Rp21.874.337.690, Pajak Hotel Rp18.601.496.655, serta PBJT Hiburan sebesar Rp14.587.495.508.
Besarnya target dari sejumlah objek pajak tersebut menunjukkan bahwa sektor pajak daerah memiliki peran strategis dalam menopang PAD Kota Jayapura.
Rollo menegaskan, angka target yang ditetapkan pemerintah bukan menjadi batas akhir pencapaian. Sebaliknya, target tersebut harus menjadi pemacu bagi OPD kolektor untuk terus mencari ruang peningkatan penerimaan.



