Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Dekai

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:33 WIB
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. (CEPOSOONLINE.COM/Satgas Humas ODC-2026).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. (CEPOSOONLINE.COM/Satgas Humas ODC-2026).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes.

 

Penetapan ini dilakukan usai rangkaian penyelidikan bertahap sejak peristiwa penembakan anggota Satgas Tindak ODC tersebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

 

Penanganan perkara yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 21 Juli 2026 ini melipatkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi kunci.

 

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum para pelaku diambil usai tim penyidik memaparkan temuan lapangan dalam forum resmi.

 

“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan”

 

“Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Yusuf, Kamis (20/8/2026).

 

Melalui gelar perkara pada 18 Agustus 2026, penyidik menetapkan lima tersangka utama, yakni R.M. (18), A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.

 

"Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.," jelasnya.

 

*Kronologi Penangkapan dan Penindakan Lapangan*

Operasi penindakan dimulai pada Rabu, 19 Agustus 2026. Tim gabungan menangkap tersangka R.M. (18) beserta ayahnya, D.M. (56), di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Dari hasil pemeriksaan di Polres Yahukimo, D.M. menyatakan tidak mengetahui keterlibatan anaknya, sementara keterangan dari R.M. menjadi petunjuk kunci untuk melacak keberadaan tersangka lainnya.

 

"R.M. dan D.M. selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, D.M. menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut”

 

“Sementara itu, pendalaman terhadap R.M. menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya," ungkap Yusuf.

 

“Dari pemeriksaan terhadap R.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan lokasi dan langkah penegakan hukum berikutnya,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026," imbuhnya.

 

Berbekal informasi tersebut, pada Kamis (20/8/2026) sekira pukul 05.16 WIT, tim gabungan menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Gunung, Kota Dekai, dan berhasil mengamankan tersangka A.U. dan M.P.

 

Namun, saat dibawa pengembangan untuk menunjukkan keberadaan dua tersangka lain (W.G. dan R.A.U.), A.U. dan M.P. melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan petugas menuju arah hutan. 

 

Kendati telah diberikan tembakan peringatan, keduanya tetap melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan A.U. dan M.P. meninggal dunia.

 

Jenazah kedua tersangka sempat dievakuasi ke RSUD Dekai sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

 

Sementara itu, dua tersangka tersisa W.G. dan R.A.U. alias A.U kini resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif. (*)

Editor : Elfira Halifa
yahukimo papua Ceposonline.com