CEPOSONLINE.COM, WAROPEN — Badan Anggaran (Banggar) DPRK Waropen menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dalam pembahasan Perubahan Anggaran Tahun 2026.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian DPRK, mulai dari optimalisasi penerimaan daerah, kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), peningkatan pelayanan kesehatan, hingga penyelesaian kebutuhan listrik masyarakat di Distrik Masirei.
Rekomendasi tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRK Waropen, Selsius Nuburi, saat membacakan laporan akhir Badan Anggaran dalam lanjutan Sidang Paripurna pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).
Persidangan dihadiri Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K dan unsur pimpinan dan anggota DPRK yang tergabung dalam Banggar dan komisi-komisi.
Nuburi mengungkapkan, PAD Kabupaten Waropen mengalami penurunan dari sebelumnya Rp11,55 miliar menjadi sekitar Rp8,08 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian Banggar mengingat pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
Banggar meminta pemerintah daerah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, lebih serius menggali potensi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
Selain optimalisasi penerimaan, Banggar juga merekomendasikan penegakan regulasi terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan kedisiplinan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut mendapat sorotan. Banggar mengungkapkan adanya persoalan pegawai yang meninggalkan tempat tugas atau bekerja di daerah lain dalam waktu lama, tetapi masih menerima hak keuangan.
Karena itu, Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun regulasi mengenai kedisiplinan pegawai serta mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang mengabaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Banggar juga menyoroti pengelolaan kendaraan dinas, termasuk kendaraan yang telah diserahkan kepada pihak tertentu, tetapi masih menimbulkan kewajiban pembayaran pajak bagi pemerintah daerah. Pendataan, perubahan status kepemilikan, maupun mekanisme lelang sesuai peraturan diusulkan sebagai langkah penertiban aset.
Sementara itu, dari sisi pendapatan transfer, Banggar melaporkan adanya peningkatan penerimaan dari pemerintah pusat, yakni dari sekitar Rp742,46 miliar menjadi Rp779,85 miliar atau bertambah sekitar Rp37,39 miliar.
Tambahan penerimaan tersebut diharapkan dapat dialokasikan secara tepat sasaran dengan mengutamakan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakatm
Dalam laporan yang sama, Banggar mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Salah satu kebutuhan yang mendapat perhatian adalah kelanjutan program penerangan listrik di Distrik Masirei yang hingga kini dilaporkan belum terealisasi sepenuhnya.
Banggar menyampaikan bahwa kebutuhan pembiayaan bahan bakar minyak dan pemasangan jaringan selama delapan hingga sembilan bulan diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penyelesaian sisa pekerjaan jaringan selama empat bulan berikutnya, Banggar mengusulkan tambahan anggaran lebih dari Rp2 miliar dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Di sektor kesehatan, Banggar meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan sarana pendukung pelayanan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Banggar juga mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp5 juta bagi tenaga kesehatan yang bekerja melebihi jam kerja, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Rekomendasi lainnya menyasar sektor transportasi, termasuk perlunya pembicaraan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai sisa kewajiban PT Belibis serta penyediaan anggaran subsidi penerbangan rute Nabire–Kirihi–Waropen (Botawa) dan perbaikan terminal Bandara Botawa.
Melalui laporan akhirnya, Banggar berharap perubahan kebijakan anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Waropen.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan pembahasan perubahan RKPD dan KUA-PPAS yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan DPRK pada 23 September 2026. (*).
Editor : Abdel Gamel Naser