CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memberikan dampak terhadap penyesuaian program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Waropen Yowel Boari saat membacakan jawaban Bupati Waropen terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Waropen dalam lanjutan Sidang Paripurna III pembahasan Perubahan RKPD, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/09/2026).
Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 ini dihadiri Ketua DPRK Yeneke S.K Dippan, serta unsur pimpinan dan anggota DPRK Waropen, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, serta tokoh masyarakat.
Dalam jawaban pemerintah daerah, disampaikan bahwa perubahan RKPD Kabupaten Waropen Tahun 2026 tetap mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Waropen Tahun 2025-2029. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyesuaian akibat kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran.
“RPJMD Waropen periode tahun 2025-2029 disusun berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Waropen. Sampai saat ini tetap berjalan, namun mengalami masalah secara nasional dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang juga berdampak pada penyusunan program dan kegiatan pada Pemerintah Kabupaten Waropen,” demikian disampaikan Wakil Bupati Yowel Boari.
Pemerintah daerah menjelaskan, kondisi tersebut membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan tetap mempertahankan sektor yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Setiap masukan dari DPRK menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS, DPRK Waropen memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan belanja akan diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pelayanan kesehatan. DPRK menyoroti persoalan ketersediaan obat-obatan dan bahan habis pakai di sejumlah fasilitas kesehatan.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa keterlambatan ketersediaan obat dipengaruhi proses pengadaan melalui sistem e-katalog, namun saat ini buffer stock dan obat tahap pertama telah tersedia untuk didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain kesehatan, sektor pendidikan juga menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan anggaran. Pemerintah daåΩerah menyampaikan bahwa berbagai usulan terkait fasilitas pendidikan akan menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga melakukan penajaman terhadap program yang dianggap kurang prioritas. Kebijakan tersebut diarahkan agar anggaran lebih fokus pada kegiatan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat, sesuai prinsip penganggaran berbasis program.
Wakil Bupati Yowel Boari dalam membacakan jawaban Bupati menegaskan bahwa setelah perubahan RKPD, KUA, dan PPAS disepakati bersama DPRK Waropen, seluruh OPD wajib melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran masing-masing.
Program yang ditetapkan harus memiliki indikator kinerja yang jelas, target yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi masyarakat.
Melalui pembahasan bersama DPRK Waropen, Pemerintah Kabupaten Waropen berharap penyesuaian anggaran Tahun 2026 tetap menjaga keberlanjutan pembangunan daerah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. (*).
Editor : Lucky Ireeuw