Gantikan Almarhum Yusuf Marak, Lewi Sialubu Menunggu SK Mendagri

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna, Senin (12/10/2026).
(CEPOSONLINE.com/Fauzia)
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna, Senin (12/10/2026). (CEPOSONLINE.com/Fauzia)

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian dan pengusulan peresmian calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRP dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Senin (12/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredy Marlissa, didampingi Maria Jitmau. 

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRP Papua Barat Daya, Eltje Salomina Doo, membacakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya terkait calon pengganti antarwaktu anggota DPRP dari Partai Gerindra.

Pengusulan PAW tersebut dilakukan menyusul meninggalnya Yusuf Marak, SE, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya 3.

Berdasarkan surat KPU Papua Barat Daya yang ditandatangani Ketua KPU, Andarias Daniel Kambu, Lewi Sialubu, SE, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. Lewi merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya di dapil Papua Barat Daya 3 pada Pemilu 2024.

Penetapan calon PAW tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan DPRP Papua Barat Daya melalui surat Nomor 100.2.1.4/199/DPR-PBD/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Proses penetapan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen hasil Pemilu 2024 serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergantian antarwaktu anggota DPRD.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRP Papua Barat Daya mengumumkan pemberhentian Yusuf Marak sekaligus mengusulkan peresmian Lewi Sialubu sebagai calon pengganti antarwaktu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredy Marlissa, mengatakan tahapan selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut menjadi bagian dari proses administrasi penerbitan keputusan peresmian PAW.

“Masih ada satu tahapan lagi, yaitu SK dari Kemendagri untuk penetapan PAW,” ujar Fredy.(*)

Editor : Agung Trihandono
papua barat daya sorong DPRP Ceposonline.com