CEPOSONLINE.COM, SORONG - Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau menyerahkan sertifikat tanah wakaf dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Sorong, Selasa (6/10/2026), di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Ahmad menegaskan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa di masa depan. Itu kata kuncinya,” ujar Wakil Gubernur, Selasa (6/10).
Tanah yang telah diwakafkan harus memiliki dokumen hukum yang sah agar status dan peruntukannya jelas serta terlindungi dari kemungkinan klaim, penguasaan, pengalihan maupun transaksi oleh pihak yang tidak berhak.
Selain legalitas, Wakil Gubernur Papua Barat Daya mendorong tanah wakaf dapat dikelola secara produktif sepanjang sesuai ketentuan.
“Wakaf jangan hanya kita lihat sebagai tanah dan bangunan. Kalau dikelola dengan baik dan produktif, wakaf bisa menjadi aset sosial yang manfaatnya terus mengalir untuk umat,” katanya.
Dari penyerahan dua sertifikat tersebut menjadi pemicu bagi pengurus masjid, lembaga sosial, nazir dan masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Ini adalah kerja bersama. Harapan kami, dua sertifikat yang diserahkan hari ini menjadi trigger agar semakin banyak tanah wakaf yang segera disertifikatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Pamelia Tambunan menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, baru terdapat 24 sertifikat tanah wakaf yang tercatat di Kota Sorong.
" Jumlah tersebut masih terbatas sehingga percepatan sertifikasi menjadi perhatian penting," katanya.
Pamelia Tambunan mengatakan Kantor Pertanahan Kota Sorong siap membantu masyarakat yang memiliki tanah untuk diwakafkan maupun tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Kepala KUA Sorong Timur Abdul Syahab mendorong penguatan sinergi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan para pengurus masjid atau DKM agar proses sertifikasi dapat menjangkau lebih banyak tanah wakaf. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser