CEPOSONLINE.COM, SORONG- Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AN, AW, dan LS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah membawa korban anak (M) dari Jakarta ke Sorong untuk dieksploitasi dan dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam (THM).
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong bersama tersangka dan barang bukti.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Pidum yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Krama Adhyaksa membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara TPPO tersebut.
Jaksa Tri Krama Adhyaksa mengatakan, pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.
"Kami sudah melakukan penahanan lanjutan mulai tertanggal hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Tri Krama Adhyaksa, Jumat (2/10/2026).
Jaksa Tri Krama Adhyaksa menjelaskan, dua tersangka laki-laki berperan merekrut korban dari Jakarta kemudian membawa korban dan sejumlah gadis lainnya ke Sorong.
"Sementara tersangka yang perempuan menerima korban serta melanjutkan pelaksanaan eksploitasi orang untuk dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam," ungkap Jaksa Tri Krama Adhyaksa.
Menurut Jaksa Tri, korban dalam perkara tersebut merupakan anak di bawah umur 16 tahun. Berdasarkan keterangan korban, korban telah sekitar 10 hari dipekerjakan di THM dan sudah sempat melayani sejumlah tamu.
"Korban dalam perkara TPPO anak di bawah umur," ucap Jaksa Tri Krama Adhyaksa.
"Jadi pada saat tiba di Sorong langsung bekerja pada malam harinya dan sudah sempat melayani beberapa tamu," kata Jaksa Tri Krama Adhyaksa.
Jaksa Tri menambahkan, korban juga dibuat memiliki utang kepada tersangka dengan alasan untuk mengganti biaya akomodasi yang telah dikeluarkan.
"Dalam pemeriksaan tadi, ketiga tersangka sangat kooperatif dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan persidangan," kata Jaksa Tri Krama Adhyaksa.
Atas perkara tersebut, Tri mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sorong," pungkasnya.(*)
Editor : Weny Firmansyah