AK- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuktikan program kerja Jaminan Kematian sangat bermanfaat bagi masyarakat. Setiap peserta yang meninggal (meninggal biasa) diberikan satunan sebesar Rp. 30 juta dan mulai berlaku tahun 2019, sebelumnya hanya sebesar Rp. 24 juta. Sementara iuran peserta sebagai peserta hanya sebesar Rp 16.800 per bulan.
Sementara santunan yang diberikan jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, hitunganya adalah 48 x upah yang disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jaminan tersebut juga berlaku untuk biaya berobat serta pendampingan hingga para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja itu bisa pulih kembali.
Jaminan kematian tersebut merupakan satu program atau produk BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan hanya karena kecelakaan kerja, namun juga diberikan ketika meninggal biasa (bisa karena penyakit atau penyebab lainnya.
“Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan program Jaminan kematian yang kami beri untuk ahli waris bagi peserta BPJS yang terdaftar. Tahun 2019 ini akan meningkat menjadi Rp 30 juta, dan Biak sudah dibayarkan kepada peserta yang telah meninggal. Hanya saja program ini memang belum banyak yang tahu, dan ini program nasional dengan mengacu pada UU,” kata Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua BPJS Tenaga Kerja M Yamin Pahlevi di Kantor Cabang Perintits BPJS Ketenagakerjaan Biak, Rabu (30/1) kemarin.
“Tidak hanya jaminan sosial dengan memberikan santunan kematian, namun kami juga memberikan jaminan hari tua bahkan peserta yang sudah aktif juga diberikan beasiswa kepada anak-anaknya, serta sejumlah program lainnya,” sambungnya lagi.
Di Kabupaten Biak Numfor sendiri BPJS Ketenagakerjaan baru dibuka sejak tahun 2015 lalu, dengan wilayah kerja Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.
Sementara peserta yang aktif membayar ituran, pemberi kerja/badan usaha sebanyak 412, lalu tenaga kerja aktif penerima upah sebanyak 9.364 orang, lalu yang terdaftar sebagai tenaga kerja aktif bukan penerima upah sebanyak 956 dan secara keseluruhan total tenaga kerja di semua sektor 15.528 tenaga kerja.
“Di Biak saat ini kami telah didukung dengan instruksi Bupati, lalu MoU dengan PTSP Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Kedepan kami akan terus membangun komunikasi supaya masyarakat dapat terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenaganakerjaan ini,” tandas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Biak Godlief Ch Kumendong.(itb/tri) Editor : Administrator