Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Baliho Doa Pemulihan Papua dan Plang Hukum Humaniter di Sinak Dirusak OTK, Panitia Akan Lapor Polisi

Theresia F. Tekege • Kamis, 14 Mei 2026 | 18:08 WIB
Tampak baliho doa pemulihan Papua dan Hukum Humaniter di Sinak yang sudah dirusak OTK. (CEPOSONLINE.COM/Eka Yeimo).
Tampak baliho doa pemulihan Papua dan Hukum Humaniter di Sinak yang sudah dirusak OTK. (CEPOSONLINE.COM/Eka Yeimo).

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Baliho bertuliskan “Doa Ratapan Mohon Pemulihan Bangsa Papua” serta plang Hukum Humaniter Internasional yang terpasang di Lapangan Trikora, Sinak, Kabupaten Puncak, dilaporkan dirusak orang tak dikenal (OTK), Rabu (13/5/2026) malam.

Ketua panitia kegiatan yang juga Senator DPD RI Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo, menyayangkan aksi tersebut dan menilai perusakan itu sebagai tindakan yang merugikan serta melanggar hukum.

“Orang tidak dikenal tadi malam merusak baliho yang telah dipasang sejak 11 Mei 2026 di Lapangan Trikora Sinak. Kami sangat menyayangkan kejadian ini,” kata Eka, Kamis (14/5/2026).

Selain baliho kegiatan doa yang dipasang oleh Alliance Women Ester Papua (AWEP), plang Hukum Humaniter Internasional serta pernyataan sikap masyarakat sipil yang dipasang Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama warga setempat juga ikut dirusak.

Menurut Eka, kegiatan doa puasa yang digelar AWEP selama lima tahun terakhir di sejumlah daerah seperti Wamena, Jayapura, dan Timika tidak pernah mengalami gangguan serupa.

“Kegiatan doa puasa yang digelar AWEP selama lima tahun di beberapa kabupaten seperti Wamena, Jayapura, dan Timika tidak pernah dirusak. Ini kali pertama baliho seruan doa bersama dirusak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak panitia baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari tim AWEP di Sinak pada Kamis pagi sekirpua kul 06.30 WIT.

Eka menduga pelaku bukan berasal dari masyarakat setempat, mengingat aktivitas warga pada malam hari di wilayah tersebut dibatasi karena kondisi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif.

“Jam tujuh malam ke atas masyarakat dilarang beraktivitas karena kondisi keamanan yang tidak kondusif. Kami juga sudah menginformasikan kepada tim untuk memantau baliho itu pagi dan sore hari,” jelasnya.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak bertanggung jawab yang merugikan pihak penyelenggara dan melanggar hukum. Panitia pun berencana melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian setempat.

“Tindakan yang kekanak-kanakan ini sangat kami sayangkan karena telah melanggar hukum dan merupakan tindakan pidana yang merugikan pihak penyelenggara KKR. Kami akan melapor kepada pihak berwajib, yaitu Kapolsek setempat,” tegas Eka.

Eka juga mengungkapkan bahwa sebelum pemasangan baliho dilakukan, pihak panitia telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polsek Sinak pada 7 Mei 2026.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut mencederai nilai-nilai kebebasan beribadah yang dijamin negara.

“Peristiwa ini telah memalukan negara yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing,” pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#hukum humaniter #Ceposonline.com #Puncak