CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU RI resmi berhentikan Komisioner KPU Papua, Steve Dumbon.
Steve diberhentikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Lantas apa alasan Ketua KPU RI berhentikan Steve Dumbon?
Adapun keputusan pemberhentian Steve sebagai Komisioner KPU Papua bersifat sementara.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Steve dianggap melanggar kode etik, sumpah atau janji jabatan, serta pakta integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
Steve mengaku memahami mekanisme di KPU.
Tak ayal, ia menerima keputusan terkait pemberhentian sementara dirinya.
Sebab, keputusan itu merupakan hasil pleno KPU RI.
Dengan demikian, apapun yang menjadi putusan pimpinan KPU RI, Steve mengaku menerimanya.
Meskipun dianggap melanggar kode etik dan telah mendengar kabar pemberhentiannya, Steve mengaku belum menerima surat fisik resmi dari KPU RI.
“Hingga detik ini, surat fisiknya saya belum terima.”
“Makanya saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp.”
“Karena etikanya tidak boleh seperti itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (25/7/2025).
Steve menilai pemberhentiannya itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu.
“Saya menilai ada upaya secara sistematis dan terstruktur oleh kelompok-kelompok tertentu, mereka mau mengganggu proses tahapan Pilkada yang kami lakukan secara jujur, adil transparan di Papua,” tegasnya.
“Ada kelompok-kelompok yang ingin bermain di air keruh, mereka menganggap saya menjegal itu. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menjatuhkan saya,” sambungnya.
Salah satu contohnya, ketika terjadi penggelembungan suara di tingkat Panitia Pengawas Distrik (PPD) Jayapura Selatan.
Saat itu, Steve ngotot agar suara itu dikembalikan.
“Mungkin atas tindakan itu, lalu menganggap saya sebagai penghalang bagi mereka yang ingin bermain kotor di dalam Pilkada kali ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Gratianus Silas