Soal Lokasi SPBU Putra Baliem, Kejari Diminta Perjelas Putusan PK ke Pemkab Jayawijaya

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri meminta Kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam hal ini Seksi Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara, untuk memberikan penjelasan kepada Pemkab Jayawijaya. Yakni, soal putusan PK Nomor 1031 PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024.
Penjelasan untuk putusan PK Nomor 1031 PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 , dinilai sangat perlu dilakukan agar tidak menimbulkan penafsiran lain, sebab sampai saat ini Pemkab Jayawijaya masih mengklaim lokasi SPBU Putra Baliem Mandiri adalah aset pemda.
“Jadi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung itu tidak memenangkan kedua belah pihak baik, Penggugat dan tergugat serta hak tanah dikembalikan ke masyarakat pemilik hak ulayat sehingga perlu di jelaskan agar masalah ini tak berlarut-larut,”ungkap Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Ali Ridwan Patty
Ali Ridwan juga mengaku, sengketa PT Putra Baliem Mandiri dengan Pemkab Jayawijaya ini sudah berlarut-larut dan dasar hukum yang dipersengketakan juga kabur, kalau merujuk ke putusan PK ditolak, artinya Penggugat tak mampu membuktikan kepemilikan menurut hakim dan tergugat juga tak bisa buktikan milik mereka.
“Sehingga putusan ini tidak menjelaskan lokasi ini milik siapapun, karena dalam bahasa hukum sederhananya para pihak tak mampu membuktikan kepemilikannya sehingga ditolak dan tak ada putusan final yang memenangkan salah satu pihak,” bebernya
Ini yang sangat disayangkan karena Jaksa Pengacara Negara yang digunakan oleh Pemkab Jayawijaya harus menjelaskan jika posisi lokasi yang jadi objek sengketa tidak menjadi milik kedua belah pihak, sehingga Pemkab Jayawijaya juga tak selalu mengklaim jika lokasi itu aset pemerintah.
“Sampai saat ini kami masih melihat dan mendengar klaim bahwa putusan PK itu memenangkan Pemda Jayawijaya, ini satu kekeliruan menafsirkan putusan PK , harusnya putusan ini disampaikan ke Bupati Jayawijaya,” beber Ali. (*)



