
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) mempertegas posisi dan komitmen institusionalnya terkait penanganan kasus dugaan aksi makar di lingkungan kampus.
Pihak rektorat menegaskan kembali seluruh poin dalam konferensi pers resmi yang disampaikan langsung oleh Rektor USTJ, Dr. M. Rusdi Ambo Asse, S.A.P., M.Si.
Sikap ini diambil menyusul insiden mimbar bebas tanpa izin pada Rabu, 30 September 2026, di mana sekelompok oknum mahasiswa secara sengaja menurunkan bendera Merah Putih dari tiang kampus dan menggantikannya dengan bendera Bintang Kejora.
Pihak universitas memastikan proses penegakan disiplin akademik serta koordinasi hukum berjalan secara beriringan, transparan, dan terukur.
Rektor USTJ memaparkan beberapa poin penegasan utama yang menjadi landasan dan prinsip dasar universitas dalam merespons insiden tersebut.
"Pertama, USTJ mengutuk dengan keras tindakan penurunan bendera Merah Putih dan penyebaran Bintang Kejora di lingkungan kampus USTJ," tegas Rusdi dalam video konferensi pers yang di bagikan Humas USTJ kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/10/2026).
Dalam video tersebut Rusdi mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, konstitusi, dan oleh nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. Tindakan tersebut merupakan perbuatan makar yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jelasnya, institusi menerapkan aturan zero tolerance terhadap segala aktivitas yang mengancam keutuhan kedaulatan negara. Rektor menegaskan, USTJ menyatakan zero tolerance, tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap setiap tindakan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi merendahkan lambang negara atau menjadikan kampus sebagai sarana pergerakan organisasi terlarang atau terorisme. Kampus USTJ tidak boleh dan tidak akan pernah dijadikan sebagai sarana organisasi terlarang.
Pihak kampus berkomitmen mengambil tindakan tegas dan terukur melalui dua jalur beriringan. Diantaranya melalui proses hukum bersama aparat penegak hukum maupun melalui penegakan kode etik akademik dan Statuta USTJ tahun 2025.
"Mahasiswa yang terbukti terlibat aktif akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian," ujar Rektor.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi kata Rusdi, USTJ menegaskan posisinya yang berdiri tegak lurus di atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Serta, nilai-nilai Kesatuan Republik Indonesia. Sebutnya, USTJ hadir untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk memberikan ruang bagi tindakan yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya yang ada di Tanah Papua.
USTJ menekankan pentingnya penyelesaian setiap dinamika mahasiswa melalui forum dialog yang santun, terbuka, konstruktif, serta mengajak mahasiswa memanfaatkan saluran resmi yang tersedia di kampus USTJ.
Terkait penerapan sanksi bagi mahasiswa yang terbukti terlibat aktif, USTJ mengacu pada Statuta USTJ, khususnya Pasal 9 dan Pasal 11 mengenai Penegakan Kode Etik Mahasiswa. Penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Jika hal-hal ini dilakukan, maka sesuai aturan tersebut Rektor USTJ dengan tegas akan memberikan sanksi yang terukur dalam bentuk teguran tertulis, teguran keras, sampai dengan pemutusan studi yang bersangkutan," tegas Rusdi.
Rektor kembali menegaskan, "Tindakan penurunan bendera Merah Putih adalah pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Guna menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, USTJ merumuskan dan menjalankan berbagai langkah konkret diantaranya; Senat USTJ diketahui telah menyelenggarakan rapat pleno komprehensif pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk merumuskan arah kebijakan serta rekomendasi penanganan institusional secara menyeluruh.
Selain itu, pihak kampus juga telah berkoordinasi aktif dengan jajaran Kepolisian, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Provinsi Papua, dan Forkopimda.
Lebih lanjut kata Rektor prosedur penindakan internal diuraikan secara tegas, transparan, dan berkeadilan melalui mekanisme penegakan Statuta USTJ.
Penerbitan Surat Edaran Rektor.
"Kami telah menerbitkan surat edaran Rektor kepada seluruh civitas akademika yang melarang keras seluruh kegiatan yang memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi menghina lambang negara, penyelenggaraan kegiatan politik praktis, maupun tindakan anarkisme di lingkungan kampus yang berdampak pada aktivitas proses belajar mengajar," urai Rektor.
Dalam penutup pernyataannya, Rusdi menyampaikan pesan dan imbauan terbuka yang ditujukan secara emosional dan persuasif kepada seluruh mahasiswa USTJ.
Ia juga menambahkan mengenai aksi pengibaran Bintang Kejora yang telah melampaui batasan tersebut. Menurutnya Tindakan pengibaran bendera Bintang Kejora adalah tindakan yang melampaui batas-batas tersebut. Tindakan itu tidak dapat dibenarkan, tindakan itu tidak bertoleransi dan harus menghadapi konsekuensi hukum serta konsekuensi akademik sesuai dengan Statuta USTJ.
"Saya perlu menegaskan dan mengimbau dengan tulus agar semua bentuk aspirasi saudara-saudara bisa diselesaikan secara bijak, bermartabat, beretika, serta tidak merugikan diri sendiri, ketertiban kampus, maupun masa depan adik-adik sebagai generasi penerus bangsa, agen perubahan masa depan Papua yang cerah," tutupnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah