CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua bersama sejumlah pemangku kepentingan mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) tentang perlindungan, pemanfaatan dan replika Burung Cenderawasih.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Fox Jayapura, 8-9 Oktober 2026.
Ranperdasus ini diharapkan menjadi dasar penguatan perlindungan Cenderawasih, sekaligus mengatur pemanfaatannya dalam kehidupan sosial, budaya dan adat masyarakat Papua, termasuk penggunaan replika sebagai alternatif dalam kegiatan seni.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, mengapresiasi pelaksanaan FGD yang digagas bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua serta WWF-Indonesia Program Papua.
Menurut Yohanes, kegiatan tersebut penting karena hingga saat ini belum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan Burung Cenderawasih di Provinsi Papua.
Ia mengatakan, hasil diskusi tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong adanya regulasi khusus yang dapat memberikan kepastian dalam perlindungan Cenderawasih.
“Setelah diskusi ini ternyata untuk Perda perlindungan Burung Cenderawasih sendiri belum ada. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah yang baik untuk kita mulai menyusun aturan yang dapat memberikan perlindungan terhadap Cenderawasih,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Maitindom, mengatakan penyusunan regulasi tersebut penting karena Cenderawasih masih menghadapi berbagai tekanan, termasuk perburuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Cenderawasih saat ini berada dalam tekanan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa Cenderawasih merupakan bagian dari jati diri kita. Di sisi lain, perburuan juga masih terjadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujar Yaconias.
Menurutnya, Ranperdasus diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan Cenderawasih sekaligus mengatur pemanfaatannya dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan replika Cenderawasih, khususnya dalam kegiatan seni dan budaya.
“Kita perlu mengatur penggunaan replika, terutama untuk ekspresi seni agar masyarakat tetap dapat menunjukkan identitas dan penghormatan terhadap Cenderawasih, sementara Cenderawasih yang asli tetap berada di habitatnya dan tidak kita usik,” tegasnya.
Sementara itu, Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Ronald Tethool, mengatakan perlindungan Cenderawasih tidak cukup hanya dengan membuat larangan perburuan dan perdagangan.
“Perlindungan Cenderawasih tidak cukup hanya dengan mengatur larangan perburuan dan perdagangan. Kita perlu memastikan habitatnya tetap terlindungi, masyarakat adat memiliki ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, dan pemanfaatan nilai Cenderawasih dapat diarahkan pada kegiatan yang tidak mengurangi populasinya,” jelas Bernadus. (*)
Editor : Elfira Halifa