Ada Laporan ke Polda Setelah Penggeledahan, Kejati Papua Kejar Alur Perjalanan Dinas DPR Papua

Elfira Halifa • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 05:32 WIB
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Papua, Stevy Stollane Ayorbaba didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, M. Rizal saat memberikan keterangan, Jumat (2/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA).
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Papua, Stevy Stollane Ayorbaba didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, M. Rizal saat memberikan keterangan, Jumat (2/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan laporan ke Polda Papua terkait penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

 

Laporan tersebut sebelumnya diajukan pihak mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W. menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Papua pada 24 September 2026.

 

Kejati Papua menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh. Namun, proses penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 tetap dilanjutkan.

 

Kepala Kejati Papua melalui Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, yang diwakili Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Papua, Stevy Stollane Ayorbaba, mengatakan laporan tersebut merupakan hak J.J.W. sebagai warga negara.

 

“Itu adalah hak dia sebagai warga negara. Kita hargai proses itu, tetapi tidak mengurangi semangat proses penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Stevy didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, M. Rizal, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (2/10/2026)

 

Menurut Stevy, penyidik saat ini masih fokus mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua selama periode 2015-2025. Nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp44.236.994.000.

 

Penyidik masih menelusuri alur perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti, sementara penyidik berkoordinasi dengan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara.

 

“Belum sampai ke sana karena sedang melakukan pemeriksaan para saksi, memperkuat alat bukti, tapi juga progres komunikasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya saat ditanya mengenai penetapan tersangka.

 

Pasca penggeledahan pada 24 September 2026, penyidik Kejati Papua telah memeriksa sedikitnya 13 saksi. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa sebelumnya, kemudian dua saksi kembali dimintai keterangan, Jumat (2/10/2026).

 

“Dari penggeledahan yang dilakukan September lalu sampai saat ini sudah ada belasan saksi yang kita mintai keterangan. Sebelumnya ada 11 dan Jumat (2/10/2026) kami mintai keterangan terhadap dua orang lagi. Nanti kami sampaikan progres pemeriksaan,” kata Stevy.

 

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih mengonfirmasi sejumlah dokumen yang diperoleh saat penggeledahan maupun dokumen yang diserahkan oleh para saksi.

 

Dokumen tersebut digunakan untuk mengonfirmasi proses perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPR Papua selama periode 2015-2025.

 

“Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa terhadap sejumlah dokumen yang kami ambil dalam proses penggeledahan pada 24 September 2026. Tapi juga secara patut para saksi sudah menyerahkan dokumen. Tentunya kami akan mengonfirmasi proses perjalanan dinas di Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025,” jelasnya.

 

Dalam penggeledahan 24 September 2026, penyidik Kejati Papua mengamankan tujuh boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara.

 

Tiga boks diamankan dari rumah pribadi J.J.W., sedangkan empat boks lainnya dibawa dari Kantor Sekretariat DPR Papua.

 

J.J.W. sendiri sebelumnya telah diperiksa penyidik sebagai saksi sebelum penggeledahan dilakukan. Setelah penyidik memperoleh sejumlah dokumen baru dalam penggeledahan, dokumen tersebut akan kembali dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

 

“Soal mantan Sekwan sendiri, sebelum upaya penggeledahan sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun saat kemarin penggeledahan ada beberapa dokumen yang sudah kita miliki dan akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ungkap Stevy.

 

Hingga kini, Kejati Papua belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami alat bukti dan menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua selama 2015-2025.

 

“Dari proses itu baru kita bisa tentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas untuk periode 2015-2025,” pungkasnya. (*)

Editor : AdminDua
kejaksaan tinggi DPR Papua polda papua