CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disetujui dalam rapat pandangan akhir fraksi-fraksi. Dengan perubahan ini, total APBD Papua naik menjadi Rp3,03 triliun.
Meski disetujui, setiap fraksi di DPR Papua memberikan sejumlah catatan penting kepada gubernur terkait pengelolaan APBD Perubahan tersebut. Salah satunya datang dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan anggotanya, Edwar Norman Banua, Fraksi NasDem mengingatkan gubernur agar seluruh anggaran dalam APBD Perubahan digunakan secara tepat sasaran. Pertimbangannya, kemampuan fiskal daerah terbatas dan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2026 hanya sekitar dua bulan.
NasDem meminta Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi merencanakan defisit anggaran dalam penyusunan APBD tahun berikutnya. Besarnya defisit tahun ini, menurut fraksi, harus menjadi bahan evaluasi dalam menyusun APBD 2027.
"Rencana pendapatan harus disusun secara realistis, sementara belanja daerah ditetapkan sesuai kemampuan keuangan daerah dan diprioritaskan bagi pelayanan dasar masyarakat," tegas Edwar.
NasDem juga menekankan agar pinjaman daerah untuk memenuhi kebutuhan kas tahun ini tidak menjadi kebiasaan dalam menutup ketidakseimbangan anggaran. Setiap pinjaman menimbulkan kewajiban pengembalian yang akan membebani keuangan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi NasDem menyoroti dua hal. Pertama, penggunaan Dana Cadangan harus konsisten dengan tujuan pembentukannya. Dana Cadangan adalah instrumen pembiayaan yang dibentuk untuk tujuan tertentu, sehingga penggunaannya harus mengacu pada dasar hukum dan tujuan awal.
Sebagaiman yang tertuang dalam aturan Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan Perda Pembentukan Dana Cadangan memuat sekurang-kurangnya, tujuan pembentukan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang dibiayai.
Jika Dana Cadangan sejak awal dibentuk untuk mendukung pelayanan dasar bagi Orang Asli Papua (OAP), penggunaannya harus tetap sesuai tujuan itu.
"NasDem menolak pergeseran orientasi untuk membiayai kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan awal. Setiap rupiah dari Dana Cadangan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, substantif, dan sosial," tegas Edwar.
Kedua, Fraksi NasDem memberi perhatian serius pada rencana penggunaan Pinjaman Daerah dalam pembiayaan APBD Perubahan 2026. Pinjaman, menurut fraksi, harus dibatasi pada kebutuhan yang benar-benar mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan rencana penggunaan, sumber pengembalian, dan jadwal pelunasan agar pinjaman tidak menambah beban fiskal tanpa manfaat yang jelas.
NasDem menilai pinjaman daerah bukan tambahan ruang fiskal yang bebas dipakai, melainkan instrumen pembiayaan yang membawa kewajiban di masa depan.
"Karena itu, pinjaman tidak boleh dipakai untuk kebutuhan rutin, tidak mendesak, atau yang bisa ditunda tanpa mengganggu pelayanan publik. Penggunaannya harus diarahkan pada kebutuhan dengan urgensi nyata dan manfaat publik yang jelas," pungkasnya (*)
Editor : Lucky Ireeuw