Pemprov Papua Siapkan Raperda Perlindungan Satwa dan Tumbuhan Non-Appendix CITES

Elfira Halifa • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:58 WIB
Kick off penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026 yang dibuka Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, Selasa (11/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMPROV).
Kick off penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026 yang dibuka Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, Selasa (11/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMPROV).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai menyusun regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang belum masuk dalam daftar Appendix CITES.

Langkah tersebut ditandai dengan kick off penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026 yang dibuka Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, di Jayapura, Selasa (11/8/2026).

Regulasi ini disiapkan untuk memperluas perlindungan terhadap kekayaan hayati Papua, termasuk spesies endemik yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya dan ilmiah, tetapi belum mendapatkan perlindungan melalui daftar Appendix CITES.

Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, mengatakan Papua merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi. Berbagai jenis tumbuhan dan satwa endemik tidak hanya menjadi kekayaan alam, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat adat.

Namun, kekayaan tersebut menghadapi berbagai ancaman, mulai dari kerusakan habitat, perburuan liar, perdagangan ilegal hingga perubahan fungsi kawasan.

Menurut Aryoko, selama ini perhatian perlindungan tumbuhan dan satwa lebih banyak diarahkan pada jenis yang telah masuk daftar Appendix CITES. Padahal, masih banyak spesies khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, tetapi memiliki peran penting bagi ekosistem dan masyarakat.

“Karena itu, Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif dan berkelanjutan,” katanya.

Aryoko menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang membutuhkan perlindungan.

Perlindungan juga diharapkan tidak hanya berbasis ilmu pengetahuan, tetapi tetap mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat yang selama ini memiliki praktik pengelolaan sumber daya alam secara turun-temurun.

“Masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam Papua karena praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” katanya.

Karena itu, proses penyusunan Raperda diminta dilakukan secara komprehensif, partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah, DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lainnya.

Aryoko berharap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab tantangan konservasi Papua dalam jangka panjang.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak didominasi kepentingan sektoral maupun kelompok tertentu.

“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan visi pembangunan Papua, yakni “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni (Papua CERAH)”, khususnya dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga sumber daya alam.

“Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk membangun sistem perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih kuat, sekaligus memastikan tumbuhan dan satwa khas Papua tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
papua raperda