Komnas HAM Papua: Harus Ada Tersangka dalam Kasus Keracunan MBG di Depapre

Elfira Halifa • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:53 WIB
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey saat melakukan pemantauan terhadap korban yang diduga keracunan MBG berlokasi di Depapre, Rabu (5/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/DOKUMEN).
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey saat melakukan pemantauan terhadap korban yang diduga keracunan MBG berlokasi di Depapre, Rabu (5/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/DOKUMEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kasus keracunan massal setelah warga mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, memasuki babak baru.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua mendesak kepolisian tidak berhenti pada penanganan para korban, tetapi segera mengusut pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi pada 4 Agustus 2026 tersebut.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menegaskan desakan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan mencatat sebanyak 543 orang terdampak keracunan.

Para korban terdiri atas anak-anak, perempuan, ibu hamil hingga lanjut usia.

“Kalau sampai tidak ada yang menjadi tersangka dalam keracunan MBG di Depapre, maka kita pertanyakan pihak kepolisian. Harus ada yang dijadikan tersangka dalam kasus keracunan program MBG di Depapre,” tegas Frits kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Frits, jumlah korban yang mencapai ratusan orang menunjukkan kejadian tersebut bukan persoalan sederhana. Apalagi, program MBG merupakan program pemerintah yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi dan kesehatan penerima manfaat.

Selain mendata korban, Komnas HAM Papua juga melakukan peninjauan ke lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jayapura Depapre.

Dari peninjauan tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam penyelidikan kasus.

Salah satunya terkait penggunaan air dari sumur bor. Kualitas air yang digunakan di dapur SPPG dinilai tidak layak, sementara posisi sumur berada tidak jauh dari pantai.

“Komnas HAM juga menemukan kondisi sanitasi tempat pencucian peralatan makan yang tidak layak,” kata Frits.

Komnas HAM juga menyoroti kebersihan peralatan makan, tempat penyimpanan makanan matang serta lokasi pembuangan sampah yang berada di lingkungan dapur.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan proses pengolahan makanan yang dikonsumsi ratusan penerima manfaat MBG.

Temuan Komnas HAM juga diperkuat keterangan sejumlah pekerja SPPG. Kepala SPPG disebut tidak rutin melakukan pengawasan. Sementara ahli gizi tidak selalu berada di dapur untuk melakukan penilaian terhadap makanan sebelum maupun setelah dimasak.

“Ahli gizi hanya mengirim informasi terkait menu makanan melalui grup WhatsApp,” ujar Frits.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM Papua menilai kasus keracunan massal di Depapre berpotensi mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Keracunan massal tersebut mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu kesehatan ratusan warga. Hal ini merupakan bentuk kelalaian terhadap jaminan perlindungan hak atas hidup dari pelaksanaan program pemerintah,” tegasnya.

Komnas HAM juga melihat adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengolahan maupun distribusi makanan.

Karena itu, kondisi dapur yang dinilai tidak higienis serta dugaan kelalaian dalam pengawasan dinilai harus diselidiki secara menyeluruh.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan penyebab keracunan sekaligus mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Komnas HAM Papua menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh berhenti pada penanganan korban.

Penetapan tersangka, menurut Komnas HAM, menjadi bagian penting untuk memastikan ada pertanggungjawaban hukum sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi dalam pelaksanaan program MBG di Papua. (*)

Editor : Elfira Halifa
keracunan Depapre papua