CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat rampung pada akhir 2026.
Penyusunan regulasi tersebut kini dikebut dengan menyerap aspirasi masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk Papua.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman, mengatakan target tersebut setidaknya mencakup selesainya pembahasan bersama pemerintah pada akhir tahun ini.
“Target kami akhir tahun ini pembahasannya sudah selesai, paling tidak sudah dibahas bersama pemerintah,” kata Sturman usai berdialog dengan perwakilan masyarakat adat di Kantor Gubernur Papua, Jumat (7/8/2026).
Menurut Sturman, penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak mudah karena setiap daerah memiliki karakteristik dan keistimewaan adat yang berbeda.
Karena itu, Baleg tidak ingin menyeragamkan hukum adat dalam satu aturan nasional.
RUU tersebut lebih diarahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak masyarakat adat, terutama hak atas wilayah adat.
“Yang ingin kita lindungi adalah masyarakat adat beserta hak-haknya agar mereka memiliki kepastian dan dapat hidup lebih sejahtera. Soal hukum adat tetap berjalan sesuai karakter masing-masing daerah,” ujarnya.
Dalam kunjungan ke Papua, Baleg menerima sejumlah masukan dari tokoh adat dan pemangku kepentingan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemberdayaan masyarakat adat di tujuh wilayah adat Papua agar memiliki ruang lebih besar dalam pembangunan.
Sturman mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU. Proses penyusunan sendiri telah berjalan sekitar dua hingga tiga bulan.
RUU Masyarakat Adat juga diharapkan dapat memperkuat penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, termasuk persoalan kawasan hutan dan masuknya investasi ke wilayah adat.
Menurut Sturman, pembahasan regulasi akan melibatkan kementerian terkait agar kebijakan mengenai masyarakat adat, agraria, kehutanan, dan pemerintahan daerah dapat saling mendukung.
“Ketika ada investor masuk ke suatu wilayah, masyarakat adat harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Itulah yang ingin kita bangun melalui RUU ini, sehingga masyarakat adat semakin berdaya,” katanya.
Setelah Papua, Baleg DPR RI akan melanjutkan penyerapan aspirasi di sejumlah daerah, termasuk Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Riau.
“Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Masyarakat Adat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah” tutupnya. (*)
Editor : Elfira Halifa