Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

KPK Temukan Potensi Pemborosan Anggaran Papua Rp691,6 Miliar, Sektor Pendidikan Paling Disorot

Elfira Halifa • Kamis, 16 Juli 2026 | 05:33 WIB
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua.(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua.(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi pemborosan anggaran mencapai Rp691,6 miliar dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.

 

Temuan itu mencakup lima sektor prioritas, dengan sektor pendidikan menjadi penyumbang potensi pemborosan terbesar.

 

Temuan tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, dalam kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Area Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua, Rabu (15/7/2026).

 

Maruli mengungkapkan hasil evaluasi KPK menunjukkan masih banyak perencanaan belanja daerah yang tidak efektif dan tidak efisien sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dalam jumlah besar.

 

Sektor pendidikan menjadi perhatian utama dengan potensi pemborosan mencapai Rp233 miliar.

 

"Dinas Pendidikan, uang Rp233 miliar ini berpotensi menjadi pemborosan. Anggaran kita terbatas, tetapi perencanaannya justru tidak efektif dan tidak efisien," kata Maruli.

 

Selain sektor pendidikan, KPK juga mencatat potensi pemborosan pada sektor kesehatan sebesar Rp101,3 miliar, pengentasan kemiskinan Rp157,2 miliar, penurunan prevalensi stunting Rp190,7 miliar, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Menurut Maruli, besarnya potensi pemborosan tersebut menunjukkan kualitas perencanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua masih perlu dibenahi secara menyeluruh.

 

Karena itu, ia meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyusunan program dan kegiatan.

 

"Bappeda perlu mengecek ini. Stop membenarkan hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan. Kita harus mulai berubah," tegasnya.

 

KPK juga menemukan bahwa sejumlah program pembangunan belum memiliki indikator maupun target kinerja yang jelas.

 

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap desain intervensi, efektivitas, dan efisiensi anggaran pada lima sektor tersebut, pemerintah daerah dinilai belum menetapkan ukuran keberhasilan yang terukur, baik di tingkat program maupun kegiatan.

 

Kondisi itu, menurut Maruli, menyebabkan anggaran yang dialokasikan berpotensi tidak memberikan hasil sesuai tujuan pembangunan.

 

"Total perencanaan anggaran yang tidak efektif mencapai Rp691,6 miliar atau 100 persen dari anggaran pada lima sektor yang dievaluasi," ungkapnya.

 

Ia mengingatkan Penjabat Sekretaris Daerah Papua selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan utama dalam penyusunan APBD ke depan.

 

Maruli menegaskan, lemahnya perencanaan akan berdampak langsung terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah dan berpotensi menghambat pencapaian program pembangunan.

 

"Gagal merencanakan bisa berdampak fatal. Karena itu, hasil evaluasi ini harus menjadi perhatian serius TAPD," tutupnya. (*)

 

Editor : Elfira Halifa
papua Ceposonline.com KPK