Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Dongkrak PAD, DPR Papua Dorong Penertiban Aset Daerah Yang Bernilai Triliun

Karolus Daot • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:41 WIB
Denny H. Bonai, Ketua DPR Provinsi Papua (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Denny H. Bonai, Ketua DPR Provinsi Papua (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Papua dalam menertibkan dan membenahi tata kelola aset daerah. 

Upaya tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal pascapemekaran daerah.

Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, menegaskan bahwa DPR Papua siap mengawal seluruh proses pembinaan, inventarisasi, hingga penataan aset milik pemerintah provinsi. Menurutnya, audit dan pengecekan menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan status serta kondisi seluruh aset daerah.

"Kita baru saja mengalami pemekaran dengan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB). Sebelumnya total nilai aset Papua cukup besar, kurang lebih mencapai Rp21 triliun. Karena itu seluruh status aset harus dicek kembali secara menyeluruh," ujar Denny di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, proses penertiban tidak hanya menyasar aset yang telah tercatat dan digunakan, tetapi juga sejumlah bangunan yang masih berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Untuk itu, DPR Papua akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak eksekutif guna memperoleh data yang akurat dan terkini.

Menurut Denny, pembenahan aset daerah merupakan langkah strategis agar aset yang dimiliki pemerintah tidak sekadar menjadi beban pemeliharaan, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. 
"Setelah status hukum dan kondisi fisik aset dipastikan, pemerintah dapat menentukan pola pemanfaatan yang paling efektif dan produktif," katanya. 

Beberapa opsi yang dapat ditempuh antara lain pemanfaatan langsung untuk menunjang operasional pemerintahan, kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta guna menghasilkan keuntungan, hingga pemindahtanganan atau penjualan aset yang sudah tidak produktif.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset, DPR Papua juga tengah menggodok regulasi terkait pembentukan badan khusus yang akan menangani pengelolaan aset daerah secara mandiri. "Ada wacana agar aset-aset daerah dikelola oleh badan tersendiri, semacam Badan Pengelola Aset Daerah. Saat ini usulan tersebut sedang dibahas di Panitia Khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” katanya.

DPR Papua, lanjut Denny, akan mengacu pada hasil sensus aset yang pernah dilakukan sebelumnya. Selain itu, dinas dan bidang terkait yang menangani manajemen aset akan dipanggil untuk memaparkan data riil kepemilikan aset, baik yang berada di wilayah induk Provinsi Papua maupun yang berada di daerah-daerah otonom baru..

"Untuk mempercepat proses inventarisasi, DPR Papua bersama pemerintah provinsi juga berencana membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi aset di lapangan," jelasnya. 

Denny menambahkan, langkah penertiban ini harus dilakukan secara hati-hati karena setiap penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR Papua sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun aset yang menjadi objek penertiban meliputi aset bergerak seperti kendaraan dinas roda dua dan roda empat, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, hingga aset komersial strategis milik pemerintah daerah, termasuk hotel-hotel daerah. "Kami berharap melalui pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel, aset-aset tersebut tidak lagi menjadi beban biaya perawatan, melainkan mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi Papua," pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#aset daerah #papua #Ceposonline.com #pad #dpr