CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Yasinta, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya difasilitasi pengusaha untuk datang ke Jakarta.
"Seluruh biaya perjalanan saya dari Papua ke Jakarta dilakukan secara mandiri dengan menggunakan biaya pribadi,"ucap Mama Yasinta.
Ia mengaku tidak pernah menerima bantuan maupun fasilitas dari pihak yang disebut-sebut dalam berbagai narasi yang beredar di media sosial.
"Itu tidak benar, saya naik pesawat biasa dengan penumpang,"ujar Mama Yasinta.
Menurutnya, perjalanan dari Wanam menuju Merauke, kemudian ke Jayapura hingga Jakarta dilakukan dengan biaya sendiri.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Mama Yasinta juga membantah adanya intimidasi ataupun tekanan dari aparat penegak hukum terkait keberangkatannya ke Jakarta.
"Tidak ada intimidasi.Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya,"tegasnya.
Mama Yasinta juga membantah jika ia datang ke Jakarta difasilitasi atau dibiayai oleh pengusaha.
Ia juga menjelaskan kedatangannya ke Jakarta bukan untuk membahas proyek strategis nasional (PSN) ataupun agenda politik tertentu.
Langkah tersebut diambil karena dirinya merasa martabat dan hak pribadinya telah dilanggar setelah wajahnya ditampilkan dalam sebuah film dokumenter tanpa persetujuan.
Menurut Mama Yasinta, penggunaan wajah dan identitasnya secara berulang dalam film Pesta Babi tersebut telah menimbulkan luka batin yang mendalam.
"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta,"bebernya.
Sebagai bentuk keseriusan, Mama Yasinta bersama kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan wajah dan data pribadinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) lalu.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). (*).
Editor : Yohanes Palen