CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Luasnya wilayah Papua Tengah dengan kondisi geografis yang beragam membuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing membutuhkan kerja sama lintas instansi. Pemerintah Provinsi Papua Tengah pun mendorong Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) memperkuat koordinasi, pertukaran informasi dan respons cepat terhadap setiap persoalan yang ditemukan di lapangan.
Tumiran mengatakan, pengawasan orang asing tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, TNI-Polri, kementerian/lembaga serta instansi terkait lainnya.
“Keberadaan orang asing di suatu wilayah perlu mendapatkan pengawasan yang baik dan terkoordinasi. Pengawasan tersebut bukan menjadi tanggung jawab satu instansi saja,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah, Tumiran, saat mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Tim PORA Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Nabire, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, Tim PORA memiliki posisi penting sebagai wadah koordinasi sekaligus pertukaran informasi antarinstansi. Melalui forum tersebut, informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di Papua Tengah diharapkan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti secara cepat sesuai kewenangan masing-masing.
“Informasi yang dimiliki masing-masing instansi harus dapat dikomunikasikan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Tumiran menekankan, koordinasi tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan sudah membesar. Apabila ditemukan persoalan di lapangan, setiap instansi diminta segera berkomunikasi dan mengambil langkah sesuai tugas serta kewenangannya.
“Jika ditemukan persoalan di lapangan, jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Segera lakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Meski demikian, Tumiran menegaskan pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi orang asing yang menjalankan kegiatan secara sah di Papua Tengah. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi orang asing yang memiliki izin dan berkegiatan sesuai ketentuan.
Namun, setiap aktivitas tetap harus dipastikan berjalan sesuai izin dan peraturan yang berlaku.
“Kita tetap memberikan ruang bagi orang asing yang berada dan berkegiatan secara sah, namun pada saat yang sama kita harus memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga diminta aktif memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Tim PORA.
Tumiran berharap rapat tersebut tidak berhenti sebagai agenda rutin, tetapi menghasilkan kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan orang asing di Papua Tengah.
“Perkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta komunikasi antarlembaga. Setiap instansi harus memahami tugas dan kewenangannya, sehingga ketika diperlukan tindakan di lapangan, kita dapat bergerak dengan cepat dan terkoordinasi,” pungkasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pengawasan harus diarahkan untuk menjaga ketertiban, keamanan serta kepentingan masyarakat dan daerah.
Rapat Tim PORA Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 tersebut diharapkan menghasilkan langkah-langkah yang jelas dan semakin memperkuat pengawasan terhadap orang asing di seluruh wilayah Papua Tengah. (*)
Editor : Lucky Ireeuw