CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Anis Labene, mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah yang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Menurutnya, perda tersebut tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan di lapangan, tetapi juga membuka ruang dan kesempatan yang lebih besar bagi tenaga profesional orang asli Papua (OAP).
Anis menilai langkah Dinas Kesehatan patut diapresiasi karena penyusunan perda dilakukan setelah melihat langsung berbagai persoalan, kekurangan dan keterbatasan dalam pelayanan kesehatan selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Saya sangat mengapresiasi Dinas Kesehatan karena mereka betul-betul belanja masalah. Mereka menjalankan pelayanan, kemudian menemukan kekurangan dan keterbatasan, lalu mengusulkan perda sesuai dengan kebutuhan yang mereka temukan di lapangan,” kata Anis kepada media ini, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan menyusun regulasi berdasarkan persoalan nyata, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Ia bahkan menilai proses tersebut menjadi contoh yang baik bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Kerjanya sangat terukur, doable, substansinya jelas dan menurut saya sangat efektif. Apa yang mereka usulkan benar-benar to the point dan menyentuh substansi persoalan,” ujarnya.
Anis secara khusus mengapresiasi substansi dalam perda tersebut yang memberikan perhatian terhadap tenaga profesional di bidang kesehatan, terutama Orang Asli Papua.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut sejalan dengan semangat Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua yang selama ini diperjuangkannya.
“Saya bersyukur karena ada pasal yang secara spesifik mengatur tentang tenaga profesional kedokteran, di mana orang asli Papua diberikan hak untuk diterima dan diprioritaskan. Ini sudah sejalan dengan perda yang selama ini saya perjuangkan,” katanya.
Menurut Anggota DPR Lulusan USA ini, keberpihakan tersebut penting untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan tenaga profesional OAP mendapatkan ruang dan kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan di Papua Tengah.
“Semangatnya adalah bagaimana semua tenaga profesional orang asli Papua di Provinsi Papua Tengah mendapatkan perlindungan, diberikan ruang dan kesempatan. Tidak boleh dibedakan Papua dari mana dan Papua dari mana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rancangan perda tersebut juga memuat program pengembangan sumber daya manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak Papua Tengah, khususnya untuk menempuh pendidikan di bidang kedokteran dan tenaga kesehatan.
“Teman-teman di Dinas Kesehatan sudah melihat semangat itu. Dalam perda yang mereka usulkan, mereka memasukkan bagaimana memberikan beasiswa bagi anak-anak Papua Tengah, khususnya di bidang kedokteran. Setelah mereka selesai, tentu diharapkan mereka dapat kembali dan mengabdi di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anis mengatakan regulasi tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam memastikan adanya prioritas bagi tenaga kesehatan OAP dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Papua Tengah.
“Dasar hukumnya sudah disiapkan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dari berbagai profesi, termasuk dokter dan profesi kesehatan lainnya, akan diberikan prioritas kepada Orang Asli Papua. Ini menjadi semangat yang sama dengan perda yang saya perjuangkan,” ujarnya.
Ia berharap keberpihakan tersebut tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Papua Tengah.
“Jangan sampai perda hanya menjadi aturan di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana aturan ini benar-benar membuka ruang dan kesempatan bagi tenaga profesional OAP serta memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Anis juga berharap OPD lain dapat mengikuti pola kerja Dinas Kesehatan dalam menyusun regulasi, yakni berangkat dari persoalan nyata dan kebutuhan masyarakat.
“Saya menyampaikan banyak terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Kesehatan. Kerjanya terukur, to the point dan kena pada substansi persoalan. Saya berharap OPD yang lain juga bisa belajar dan meniru pola kerja seperti ini, sehingga setiap perda yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa