CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta Polda Papua Tengah dan Korem segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk membuka plang yang dipasang di wilayah adat Simapitowa. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas pertambangan dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan DPR Papua Tengah mendukung upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta aturan yang berlaku di daerah.
“Kita minta Polda dan Korem membantu kami berkoordinasi dengan PKH agar segera menjawab tuntutan masyarakat Simapitowa untuk membuka plang dan mereka dapat beraktivitas melakukan kegiatan masyarakat menambang,” kata John Gobai kepada media usai rapat koordinasi di ruang rapat DPR Papua Tengah, Rabu (12/8/2026).
Menurut John, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat yang belum memiliki izin. Hal itu dapat dilakukan melalui pendataan dan inventarisasi lokasi pertambangan untuk kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia menjelaskan, Papua Tengah telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat yang dapat menjadi salah satu pedoman dalam penataan aktivitas pertambangan masyarakat.
“Yang belum ada izinnya, kita ada Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Itu nanti menjadi pedoman. Tugas Dinas ESDM melakukan pendataan terhadap kegiatan masyarakat menambang yang belum ada izin untuk diusulkan ke kementerian agar ditetapkan sebagai WPR,” jelasnya.
John mengatakan, setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai WPR dan masyarakat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban kepada negara.
“Kalau sudah ada IPR, tentu ada kewajiban kepada negara. Itu yang menjadi tugas mereka,” ujarnya.
Sementara terkait aktivitas PT Kristalin, John meminta agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi penyelesaian kewajiban perusahaan kepada negara dan daerah.
Menurutnya, perusahaan yang telah terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan administratif tertentu. Namun, kewajiban yang masih harus dipenuhi tetap perlu diselesaikan.
“Yang terdaftar di MODI itu kita akui dan kita apresiasi karena dia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi kewajibannya kepada daerah dan negara harus dilakukan,” katanya.
John juga meminta agar penegakan hukum tidak dilakukan terlalu kaku, terutama ketika kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Jangan menegakkan hukum terlalu kaku. Kita lihat dampak sosialnya juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPR Papua Tengah akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Satgas PKH. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak selalu harus ditempuh melalui jalur formal, tetapi dapat dilakukan melalui komunikasi informal untuk mencari jalan keluar bersama.
“Tidak harus selalu formal. Kita bisa menggunakan cara-cara informal untuk menyelesaikan masalah. Ya, nanti kita persuasif,” ujarnya.
John menegaskan, DPR Papua Tengah tetap mendukung penertiban yang dilakukan Satgas PKH. Namun, penertiban tersebut diharapkan tetap menghormati Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi daerah, termasuk Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
“Kita sepakat dengan PKH untuk melakukan penertiban. Tetapi PKH juga dapat menghormati Undang-Undang Otonomi Khusus dan Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat,” pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw