Wagub Papua Selatan Sindir Banyak Karhutla tapi Belum Ada yang Diproses Hukum

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:41 WIB
Paskalis Imadawa 
(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Paskalis Imadawa  (CEPOSONLINE.COM/SULO)   

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menyoroti meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Papua Selatan. Menurut Paskalis, salah satu faktor yang memperparah kebakaran adalah tumpukan kayu hasil pembukaan lahan yang mengering selama musim kemarau. 

Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang terdampak karhutla.

Ia mengatakan, kayu-kayu hasil pembukaan lahan yang sebelumnya dikumpulkan dan disusun di sekitar lahan menjadi material yang mudah terbakar setelah mengering.

“Yang saya lihat, sumber api terbesar itu karena ada hutan yang dibabat, lalu kayu-kayu yang dikumpulkan menjadi macam pembatas-pembatas pematang. Kayu-kayu ini yang dibakar lagi dan ini yang menambah kebakaran,” kata Wagub Paskalis Imadawa kepada wartawan seusai menghadiri Bazar TNI di halaman Masjid Agung Al-Aqsa Merauke, Selasa (22/9/2026).   

Paskalis menjelaskan, kayu yang ditebang saat musim hujan kemudian mengering ketika memasuki musim kemarau. Tumpukan kayu tersebut akhirnya menjadi bahan bakar yang membuat api lebih sulit dikendalikan dan dipadamkan.

“Sekarang kayu-kayunya sudah kering. Dan itu disusun baik, sehingga sekarang api masuk lagi di situ. Lama untuk apinya bisa padam karena dia bukan masuk di rumput, ini di kayu-kayu,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penanganan Karhutla. Api yang membakar tumpukan kayu dapat bertahan lebih lama karena bara api masih tersimpan di antara material kayu.

Paskalis menegaskan bahwa pembakaran tumpukan kayu hasil pembukaan lahan pada prinsipnya dilarang. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas.

Di sisi lain, Paskalis mempertanyakan penanganan hukum terhadap kasus-kasus karhutla yang terjadi di wilayah Papua Selatan. Ia menilai, banyaknya kejadian kebakaran perlu diikuti dengan upaya penelusuran penyebab serta penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Memang kalau menurut pemerintah itu tidak boleh, memang dilarang. Tapi sekarang ini tidak ada satu kasus dari pihak kepolisian yang diangkat terkait dengan kasus kebakaran lahan hutan ini,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti sumber api maupun pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah. Karena itu, ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut disebabkan sulitnya menemukan pelaku atau belum optimalnya proses penegakan hukum.

“Saya kurang mengerti kira-kira api ini dibakar api dari siapa. Apakah pelakunya lari semua atau memang polisinya yang malas,” katanya.

Paskalis berharap penanganan karhutla di Papua Selatan tidak hanya dilakukan ketika api sudah membesar melalui kegiatan pemadaman. Menurutnya, langkah pencegahan, pengawasan terhadap pembukaan lahan, edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan perlu berjalan bersamaan.

Dengan demikian, persoalan karhutla tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman, tetapi juga dari sumber penyebabnya sehingga kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Merauke Ceposonline.com PAPUA SELATAN karhutla