Remisi 2026 Jadi Bentuk Penghargaan Negara atas Keberhasilan Pembinaan Warga Binaan

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Sekda Ferdinandus Kainakaimu saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada 418 warga binaan Lapas Merauke yang Terima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin) 17/8/2026) 
(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Sekda Ferdinandus Kainakaimu saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada 418 warga binaan Lapas Merauke yang Terima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin) 17/8/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen negara dalam memenuhi hak sekaligus memberikan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu pada pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Merauke, Senin (17/8/2026).

Sekda Ferdinandus Kainakaimu menegaskan  bahwa kemerdekaan Republik Indonesia merupakan anugerah bagi seluruh masyarakat, termasuk narapidana dan anak binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Cita-cita tersebut antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, “Indonesia Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur”, dinilai bukan sekadar slogan tahunan, tetapi menjadi arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Sekda Kainakaimu juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.

Atas dasar tersebut, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dikatakan, bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.

Kementerian yang membidangi pemasyarakatan juga terus mengembangkan berbagai program pembinaan yang bertujuan merehabilitasi dan mengintegrasikan narapidana maupun anak binaan kembali ke tengah masyarakat.

Program tersebut mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan hingga penguatan interaksi sosial.

Pembinaan dinilai sebagai proses yang kompleks sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya petugas pemasyarakatan.

Dikatakan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) memiliki peran strategis dalam proses pembinaan tersebut. Keberhasilannya membutuhkan sinergi antara petugas pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan serta seluruh elemen masyarakat.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang kuat sehingga warga binaan maupun anak binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal kepribadian, keterampilan dan kesiapan menjalani kehidupan secara positif.

Dengan demikian, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. (*)

Editor : Agung Trihandono
hut ri PAPUA SELATAN