Ini Alasan  Pemprov Papua Selatan Tunda  Penambahan OPD  

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Apolo Safanpo 
(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Apolo Safanpo (CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan belum menambah organisasi perangkat daerah (OPD) baru meski hasil analisis kelembagaan menunjukkan adanya kebutuhan pengembangan organisasi. 

Saat ini Pemprov Papua Selatan masih memiliki 22 OPD.Penambahan OPD sebelumnya telah diusulkan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan Biro Organisasi dan Tata Laksana. 

Namun, usulan tersebut belum mendapat persetujuan karena keterbatasan anggaran yang diperparah dengan kebijakan efisiensi.

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana. Sudah dibahas, tetapi anggaran kita sangat terbatas dan ditambah lagi dengan adanya efisiensi. Karena itu, kita menjaga struktur kelembagaan yang ada tetap ramping dulu,” kata Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo kepada wartawan di sela-sela evaluasi 3 tahun terbentuknya DOB Papua Selatan, Selasa (11/8/2026).   

Menurutnya, kebutuhan penambahan OPD terutama berkaitan dengan sektor-sektor yang menjadi potensi daerah, termasuk pertanian, perikanan, peternakan, serta pengembangan sumber daya manusia.

“Berdasarkan analisis Biro Organisasi dan Tata Laksana, terutama OPD yang berkaitan dengan potensi sumber daya alam kita, seperti pertanian, perikanan, peternakan dan potensi lainnya, termasuk pengembangan SDM, memang membutuhkan pengembangan organisasi,” katanya.

Namun, rencana tersebut untuk sementara ditunda sampai kondisi keuangan negara kembali normal. 

Jika kondisi anggaran memungkinkan, jumlah OPD di Papua Selatan diperkirakan dapat berkembang dari 22 menjadi sekitar 30 hingga 34 OPD. Meski demikian, jumlah tersebut masih harus melalui analisis dan evaluasi pemerintah pusat.
“Normalnya antara 30 sampai 34, sama dengan kementerian, kabupaten maupun provinsi yang sudah definitif. Tetapi nanti kita mesti mendapatkan analisis dan evaluasi dari kementerian. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kelembagaan akan melihat objektivitas dan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Ceposonline.com PAPUA SELATAN opd