CEPOSONLINE.COM, MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan secara resmi menutup rangkaian Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 yang telah berlangsung selama tiga hari, sejak Kamis (18/6/2026) hingga Sabtu (20/6/2026).
Wakil Ketua I DPRP Papua Selatan Fadly Burhan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan telah dilaksanakan secara serius dan bertanggung jawab oleh seluruh anggota dewan.
Menurutnya, materi LKPJ Gubernur dibahas secara komprehensif mulai dari penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), jawaban Gubernur atas hasil pembahasan, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRP.
"Saya mengikuti dan mencermati setiap tahapan persidangan, di mana setiap momentum dimanfaatkan oleh anggota dewan secara sungguh-sungguh untuk mengkritisi sekaligus memperkaya materi LKPJ sebagai wujud tanggung jawab DPRP kepada masyarakat yang diwakilinya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya sebagai sikap politik masing-masing partai, sementara kelompok khusus DPRP turut memberikan pandangan sebagai representasi masyarakat adat. Seluruh pandangan tersebut disertai berbagai rekomendasi yang menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Fadly Burhan berharap seluruh catatan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan, baik melalui alat kelengkapan dewan, fraksi, maupun kelompok khusus, dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan pada masa mendatang.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRP Papua Selatan menyepakati dua keputusan penting, yakni menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 beserta rekomendasinya, serta menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRP Papua Selatan Tahun 2026 sebagai bagian dari masukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Ia berharap rekomendasi LKPJ maupun Pokok-Pokok Pikiran DPRP dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua Selatan pada tahun-tahun mendatang. (*)