CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku terus melakukan sosialisasi dan edukasi pelayanan Lelang dan Penilaian Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Merauke.
Sosialisasi dan Edukasi Pelayanan Lelang dan Penilaian Aset BMD tersebut berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pelayanan lelang dan penilaian aset Barang Milik Daerah (BMD).
Sosialisasi dan Edukasi Lelang (SOLID) tahun 2026 melalui penyampaian materi dan diskusi terkait lelang penilaian.
Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Alberth A.Rapami dalam sambutan mengatakan permasalahan aset kala itu lantaran banyak yang rusak.
Selain itu, mekanismenya juga tidak ada namun tak bisa dikoordinasikan karena biaya yang cukup mahal ke Jayapura, sehingga itu menjadi hambatan untuk WTP dan lainnya.
Alberth menyampaikan terima kasih kepada DJKN karena telah menginisiasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), sehingga tenaga-tenaga penaksir dan penilai di Kabupaten Merauke sudah ada.
"Kami sangat mengharapkan kegiatan ini juga bisa dilaksanakan ditahun-tahun yang akan datang," kata dia.
Ia berharap, bimtek terkait dengan penaksir dan penilai ini juga bisa dilaksanakan di Kabupaten Asmat, Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi.
"Yang mengikutsertakan pegawai-nya sebagai pengelola BMD dari Kabupaten Asmat, Boven Digoel dan Kabupaten Mappi,"ujarnya.
Tapi juga di Provinsi Papua Selatan, sehingga sudah bisa menyiapkan tenaga-tenaga untuk membantu DJKN dalam rangka mengakses dan menilai.
Alberth menyebut kemungkinan kedepan, jabatan eselon III dan eselon IV sudah tidak ada, di Kementerian dan lembaga sudah tidak ada jabatan eselon III dan IV, saat ini mengarah ke jabatan fungsional.
Ia menyebut, salah satu jabatan fungsional penilai merupakan salah satu tawaran yang cukup baik, silahkan nantinya masing-masing kabupaten melalui mekanisme usulan untuk penetapan pejabat fungsional berkoordinasi dengan atasan di Kementerian PANRB.
Kemudian, kata Alberth, terkait penilai berarti harus berhubungan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Fungsional yang lain berarti terkait dengan kementerian diatasnya, nantinya rekomendasi keluar nanti di proses lanjut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan selanjutnya ditetapkan kepala daerah untuk dilantik,"kata dia.
Menurutnya, jabatan fungsional harus dilakukan, untuk itu diharapkan dukungan dari DJKN khususnya di provinsi, sangat diperuntukan khusus tenaga penilai dan penaksir.
DJKN diharapkan membuka kontak center sehingga ada komunikasi di Merauke, mungkin juga ada tenaga- tenaga penaksir dan penilai.
Selain itu, juga dari kabupaten- kabupaten lain bisa membangun komunikasi melalui kontak center atau langsung mendatangi Kantor DJKN di Jayapura.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil dan jajaran yang sudah datang ke Papua Selatan,"ujarnya.
Alberth menambahkan, kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Merauke dan perwakilan Provinsi Papua Selatan, ini informasi yang pantas sehingga dapat menata para kepala daerah secara profesional.(*)