Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Ini Jawaban Gubernur Apolo Safanpo Terkait Gugatan Masyarakat Adat Terhadap PSN di PTUN Jayapura

Yulius Sulo • Rabu, 22 April 2026 | 18:34 WIB
Apolo Safanpo 
(Sulo/Ceposonline.com)
Apolo Safanpo (Sulo/Ceposonline.com)

 CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Masyarakat adat telah melakukan gugatan secara perdata terhadap surat keputusan (SK) bupati Merauke terkait dengan PSN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Sidang gugatan PTUN tersebut saat ini sedang berlangsung. 

 

Menanggapi gugatan yang diajukan masyarakat adat terhadap PSN di PTUN Jayapura tersebut, gubernur Apolo Safanpo mengatakan tidak apa-apa. 

 

‘’Tidak apa-apa. Karena semua elemen dan komponen masyarakat punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Apabila ada pandangan dari masyarakat bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum maka boleh mengajukan gugatan hukum di Lembaga-lembaga hukum yang sudah di ditetapkan pemerintah,’’ kata gubernur Apolo Safanpo, menjawab pertanyaan media ini, Rabu (22/4/2026). 

 

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, pemerintah baru bisa mengambil keputusan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa. 

 

Apolo Safanpo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut adalah SK bupati Merauke, sehingga bupati Merauke telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum yang mewakili bupati Merauke di pengadilan.      

 

‘’Jadi kita tunggu saja hasilnya. Tapi itu prosesnya bisa panjang. Misalnya sekarang digugat di pengadilan tata usaha. Itu hasil keputusannya belum inchrah. Bisa saja pihak-pihak yang belum berhasil atau kalah dalma pengadilan bisa banding ke pengadilan tinggi. Dan kalau belum terima lagi bisa ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih lama dan kita tunggu saja,’’ tandasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Apolo Safanpo #Ceposonline.com #PAPUA SELATAN