CEPOSONLINE.COM, SORONG – Pemerintah Kota Sorong resmi memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta mulai Senin, 19 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil seiring membaiknya kondisi kualitas udara di Kota Sorong setelah sebelumnya pembelajaran dilaksanakan dari rumah (PDR) akibat dampak kabut asap.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1340/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Wali Kota mengatakan, berdasarkan rilis data keadaan udara dari MKKuG untuk periode 17–19 Oktober 2026, kondisi udara di Kota Sorong berada pada kategori sedang, dengan konsentrasi partikel PM2.5 berkisar 15,6–55,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Sementara itu, berdasarkan pengukuran Dinas Kesehatan Kota Sorong pada 16 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 tercatat sebesar 75,6 µg/m³ dengan keterangan udara sedikit berpolusi.
"Seiring perkembangan kondisi cuaca yang dinilai semakin membaik, maka Pemerintah Kota Sorong memutuskan mengakhiri pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (PDR) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1317/2026 tanggal 9 Oktober 2026," katanya, Sabtu (17/10).
Wali Kota Sorong juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta untuk kembali melaksanakan PTM sesuai jadwal yang berlaku dalam kalender pendidikan pada semua jenjang mulai 19 Oktober 2026.
"Meski kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah, kepala satuan pendidikan harus menerapkan standar perlindungan kesehatan bagi peserta didik, termasuk mengimbau penggunaan masker selama proses pembelajaran tatap muka," tegasnya.
Orang tua atau wali murid juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan anak-anak dan turut melakukan pengawasan selama pelaksanaan PTM.
"Selain itu, tenaga pendidik harus menyesuaikan jam tatap muka sesuai kebutuhan peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan," katanya.
Wali Kota mengimbau agar kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong apabila selama kegiatan belajar mengajar terjadi cuaca ekstrem, kondisi udara memburuk, atau ditemukan situasi yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
"Dinas Pendidikan Kota Sorong bersama jajaran terkait harus terus memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka serta perkembangan kondisi cuaca secara berkala," katanya.
Walk Kota Sorong menegaskan, seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kelancaran proses pendidikan.
"Sekaligus melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah," katanya.(*)
Editor : Agung Trihandono