Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Tanah Wakaf

Norma Fauzia Muhammad • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:53 WIB
Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Daya, Anhar Akib Kadar, S.STP., M.Si., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Hasil Inventarisasi Tanah Wakaf di Rylich Panorama Hotel, Rabu (30/9/2026).

CEPOSONLINE.COM/Fauzia
 Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Daya, Anhar Akib Kadar, S.STP., M.Si., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Hasil Inventarisasi Tanah Wakaf di Rylich Panorama Hotel, Rabu (30/9/2026). CEPOSONLINE.COM/Fauzia

CEPOSONLINE.COM, SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendorong penataan dan penguatan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memastikan aset wakaf dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Daya, Anhar Akib Kadar, S.STP., M.Si., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Hasil Inventarisasi Tanah Wakaf di Rylich Panorama Hotel, Rabu (30/9/2026), sore.

Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRP, Pokja Agama MRP, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Raja Ampat, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Anhar menyampaikan bahwa tanah wakaf memiliki nilai penting tidak hanya dari aspek keagamaan, tetapi juga sosial, pendidikan, ekonomi dan pembangunan masyarakat.

Lanjutnya tanah wakaf yang dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.

“Karena itu, inventarisasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk mengetahui secara jelas keberadaan, status, luas, lokasi, peruntukan serta kondisi pengelolaan tanah wakaf di Provinsi Papua Barat Daya,” katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Daya, Anhar Akib Kadar juga menekankan pentingnya kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. 

"Setiap tanah yang telah diwakafkan perlu memiliki administrasi dan dokumentasi yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Anhar menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, perubahan peruntukan yang tidak sesuai maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Anhar menegaskan bahwa hasil inventarisasi yang dibahas dalam FGD tidak boleh berhenti pada penyusunan data, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, validasi, penataan administrasi, sertifikasi serta penguatan kapasitas para nazhir dalam mengelola tanah wakaf.

Untuk itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Daya ini mendorong sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Kantor Pertanahan, para nazhir, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui sinergi tersebut, saya berharap dapat mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang tertib, memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat di Papua Barat Daya," katanya.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
hukum tanah papua barat daya Ceposonline.com